Rabu 06 Jan 2021 18:16 WIB

Penembakan 6 Pengikut HRS, Penyidik Polri Periksa 83 Saksi

Belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan ini.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejauh ini telah memeriksa 83 saksi dalam penyidikan kasus penembakan enam pengikut Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek. "Dari 83 saksi tersebut, empat di antaranya adalah anggota Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/1).

Penyidik Bareskrim saat ini masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi. Setelah bahan informasi yang dikantongi penyidik lengkap, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga

"Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi kemudian kami juga masih menunggu apakah ada informasi-informasi tambahan untuk tindak lanjutnya melakukan gelar perkara. Jadi sampai saat ini belum dilakukan gelar perkara," ujar Ramadhan.

Kasus penembakan enam pengikut Habib Rizieq Shihab sampai saat ini masih dalam proses penyidikan Polri. Belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan enam orang loyalis Habib Rizieq Shihab tersebut.

Sementara Divisi Propam Polri juga melakukan pengawasan internal terhadap anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam peristiwa itu untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan polisi. Secara beriringan, Komnas HAM juga melakukan investigasi terhadap kasus ini. Hasil penyelidikan independen Komnas HAM rencananya akan disampaikan dalam waktu dekat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement