Rabu 06 Jan 2021 00:08 WIB

PPATK Terima 59 Berita Acara Pembekuan Rekening FPI

Rekening yang dibekukan termasuk transaksi individu terafiliasi FPI.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Andri Saubani
FPI dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12).
Foto: Republika
FPI dibubarkan resmi pemerintah sejak Rabu (30/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pembekuan sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya. PPATK telah mendapatkan laporan dari penyedia jasa keuangan berupa 59 berita acara, terkait pembekuan rekening FPI dan afiliasinya.

Dalam keterangan resminya, Selasa (5/1), PPATK menyebutkan bahwa, langkah ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Baca Juga

"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," ujar Ketua  Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M. Natsir Kongah.

Saat ini, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan terkait FPI.    

"Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah  melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," kata Natsir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement