Senin 04 Jan 2021 11:09 WIB

Pemerintah Suntik Bio Farma Rp 2 Triliun

Suntikan penyertaan modal negara ini untuk memperkuat permodalan Bio Farma.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Friska Yolandha
Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat. Pemerintah memutuskan menambah modal PT Bio Farma sebesar Rp 2 triliun.
Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Peneliti beraktivitas di ruang riset vaksin Merah Putih di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat. Pemerintah memutuskan menambah modal PT Bio Farma sebesar Rp 2 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan menambah modal PT Bio Farma sebesar Rp 2 triliun. Kebijakan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Bio Farma. Dokumen PP ini bisa diakses melalui laman resmi Sekretariat Negara RI. 

Dalam beleid yang ditandatangani presiden pada 30 Desember 2020 ini dijelaskan, PMN yang bersumber dari APBN tahun lalu ini bertujuan memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bio Farma. Bio Farma memang memiliki peran sentral dalam pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19. 

Baca Juga

Kendati tidak dijelaskan secara perinci mengenai kaitan antara PMN dengan program vaksinasi tetapi PP terkait PMN bagi Bio Farma ini juga merupakan tindak lanjut PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program PEN dalam rangka mendukng kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19. Artinya, pemberian PMN memang ada kaitannya untuk mendukung peran Bio Farma dalam program vaksinasi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement