Senin 04 Jan 2021 08:48 WIB

Arab Saudi Tetap Jalankan Sejumlah Pembatasan Bagi Pendatang

Arab Saudi Tetap jalankan pembatasan

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Subarkah
Pria melihat monitor penerbangan di Dubai International Airport. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mencabut larangan masuk sebagai tindakan pencegahan terhadap varian virus corona jenis baru pada Ahad (3/1).
Foto: EPA
Pria melihat monitor penerbangan di Dubai International Airport. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mencabut larangan masuk sebagai tindakan pencegahan terhadap varian virus corona jenis baru pada Ahad (3/1).

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kantor berita Arab Saudi, SPA melaporkan pada Ahad (3/1), bahwa masuk ke kerajaan melalui darat dan udara laut akan dilanjutkan. Ini dilakukan setelah ada larangan yang berlangsung dua pekan di tengah kekhawatiran munculnya varian virus corona baru.

Dilansir dari laman Khaleej Times pada Senin (4/1), seorang pejabat kementerian dalam negeri Arab Saudi menyatakan bahwa beberapa pembatasan dilakukan. Hal itu dilakukan dengan meminta orang-orang yang datang dari negara tempat varian baru menyebar seperti Inggris, Afrika Selatan dan lainnya.

Mereka harus melakukan isolasi setidaknya 14 hari dari negara-negara tersebut sebelum memasuki kerajaan.

Adapun pernyataan itu berbunyi:

Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan untuk mencabut tindakan pencegahan terkait penyebaran varian baru virus corona (Covid-19) di sejumlah negara.

Terkait penangguhan semua penerbangan internasional bagi para pelancong, masuk ke Kerajaan melalui darat dan Pelabuhan laut, yang telah diberlakukan selama sepekan mulai 20 Desember 2020 dan diperpanjang sepekan lagi yang akan berakhir 3 Januari 2021 pukul 11.00.

Masuk ke Kerajaan untuk non-warga negara yang berasal dari Inggris dan Afrika Selatan, serta dari negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan, di mana varian baru dari novel coronavirus (B. 1, 1, 7  ) menyebar, dengan ketentuan:

bahwa siapa pun yang ingin masuk harus menghabiskan waktu tidak kurang dari (14) hari di rumah di mana varian baru virus corona (B. 1, 1, 7) menyebar sebelum memasuki Kerajaan. Lalu  melakukan pemeriksaan (PCR) setelah berakhirnya periode ini, membuktikan bahwa dia bebas infeksi Covid-19.

- Warga negara yang diizinkan masuk ke Kerajaan untuk kasus kemanusiaan dan mendesak yang datang dari negara di mana varian baru virus corona (B. 1, 1, 7) menyebar, harus dikarantina, sesuai dengan ayat (1) di atas. Mereka harus berada dan dalam pengawasan untuk jangka waktu (14) hari.

 

Mereka selain itu  harus melakukan dua (PCR) pemeriksaan. Pertama harus dilakukan setelah kedatangan dalam waktu tidak lebih dari (48) jam, dan yang kedua sebelum mengakhiri karantina pada hari ke-13.

 

- Adapun negara-negara di mana kasus strain (B. 1, 1, 7) terdaftar, mereka yang berasal dari negara harus dikarantina di rumah mereka di bawah pengawasan untuk jangka waktu (7) hari. Kemudian dilakukan  pemeriksaan PCR, sebelum akhir masa karantina pada hari keenam.

 

Mengenai negara lain, prosedur yang saat ini harus juga diikuti diterapkan: karantina rumah wajib harus dilakukan tujuh hari paling lama atau paling sedikit tiga hari, dengan pemeriksaan laboratorium wajib menggunakan teknologi (PCR).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement