Rabu 30 Dec 2020 18:19 WIB

Polisi dan TNI Masih Bersiaga di Petamburan

Kepolisian menuntaskan pembersihkan Petamburan 3 dari atribut FPI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Palang nama FPI dan seluruh organisasi sayapnya tergelak di pinggir Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Palang nama yang sebelumnya terpampang di mulut Jalan Petamburan III itu dibongkar warga bersama polisi.
Foto: Republika/Febryan A
Palang nama FPI dan seluruh organisasi sayapnya tergelak di pinggir Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). Palang nama yang sebelumnya terpampang di mulut Jalan Petamburan III itu dibongkar warga bersama polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 100 aparat keamanan gabungan dari Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan TNI masih bersiaga di jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat pada Rabu (30/12) sore. Mereka menjaga ketat akses menuju kantor yang digunakan sebagai markas Front Pembela Islam.

Berdasarkan pantauan Republika hingga Rabu pukul 17.30 WIB, polisi dari kesatuan Brimob turut berjaga di lokasi. Sebagian dari mereka membawa pelontar gas air mata dan dilengkapi tameng anti huru-hara. Pemukul massa juga turut ditenteng aparat.

Baca Juga

Kepolisian menuntaskan tugas membersihkan jalan Petamburan 3 dari bendera dan logo-logo FPI sejak sekitar pukul 16.00 WIB. Tindakan itu dilakukan setelah pemerintah menyatakan FPI sebagai anggota terlarang. Kepolisian dibantu warga melakukan pembersihan logo FPI.

Nampak hingga sore ini hanya satu bendera FPI tersisa di jalan Petamburan 3, tepatnya di atas warung yang berada di pintu masuk jalan.

"Nanti saja, ada komandan saya yang ambil. Itu tinggi tidak sampai saya," ujar salah satu anggota Brimob di lokasi.

Republika sempat coba mendekati kantor yang digunakan sebagai markas FPI. Namun Republika langsung diusir oleh anggota kepolisian yang berjaga di sana. Para awak media hanya diperbolehkan menunggu di ujung jalan Petamburan 3.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan ormas FPI. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement