Selasa 29 Dec 2020 16:10 WIB

Restrukturisasi Pembiayaan IKNB Diperpanjang Hingga 2022

Per 15 Desember 2020 realisasi restrukturisasi pembiayaan senilai Rp 188,32 triliun

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai perpanjangan relaksasi restrukturisasi pembiayaan bagi perusahaan non-bank yang berlaku hingga 17 April 2022. Hal itu tercantum dalam POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

OJK menyatakan POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.

Baca Juga

“Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa  keuangan  non-bank,  menjaga stabilitas  sistem  keuangan, serta  mendukung  pertumbuhan  ekonomi  pada masa pandemi Covid-19,” seperti dikutip dalam keterangan resmi OJK, Selasa (29/12).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement