Selasa 22 Dec 2020 07:44 WIB

Prinsip yang Digunakan Nabi kepada Non-Muslim Madinah

Di Madinah, tidak ada lagi istilah mayoritas maupun minoritas.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Prinsip yang Digunakan Nabi kepada Non-Muslim Madinah (ilustrasi).
Foto: Google.com
Prinsip yang Digunakan Nabi kepada Non-Muslim Madinah (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ide dan penerapan kewarganegaraan terbaca jelas dalam Piagam Madinah yang disusun Nabi Muhammad SAW. Di Madinah, Nabi membangun masyarakat madani yang hidup berdampingan meski dalam perbedaan, lantas prinsip apa yang digunakan Nabi dalam merangkul kaum non-Muslim di Madinah?

Pakar Ilmu Tafsir asal Indonesia, Prof Quraish Shihab, dalam buku berjudul Islam dan Kebangsaan menjelaskan, dalam Piagam Madinah seluruh etnis dan agama diakui-dirangkul untuk memiliki kebebasan memeluk dan menjalankan kepercayaannya. Semua sepakat untuk membela Kota Madinah jika ada serangan dari luar, masyarakat ini sepakat untuk bersatu dalam perbedaan.

Hal serupa juga dibuktikan ketika masyarakat Islam pada masa Rasulullah SAW menjalin hubungan dengan masyarakat non-Muslim. Ketika itu, prinsip yang ditegakkan adalah lahum maa lana wa alaihim maa alaina/mereka (non-Muslim) memiliki hak (dalam konteks kewarganegaraan) sebagaimana hak kita (umat Muslim), dan mereka memiliki juga kewajiban sebagaimana kewajiban kita.

Dengan demikian di Madinah, tidak ada lagi istilah mayoritas maupun minoritas. Karena semua telah membaur atau lebur dalam wadah kewarganegaraan dengan kewajiban dan hak-hak yang masing-masing sama.

 

Yang perlu dicatat dan digarisbawahi adalah, Piagam Madinah tidak lahir setelah terjadinya perang di antara penanda tangan. Namun Piagam Madinah lahir dalam situasi damai, penuh kerelaan dan kesadaran tanpa tekanan, dan terbebas dari intimidasi.

Masyarakat Muslim pun ketika itu baru pada awal pembentukannya. Karena Piagam Ini lahir pada tahun pertama kehadiran Rasulullah SAW di Madinah. Meski lahir di awal tahun hijrah Nabi, namun tidak ada satu pun pasal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam yang Nabi sampaikan sesudah pengumumannya, bahkan sesudah Nabi wafat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement