JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan untuk menekan risiko penularan virus korona selama masa libur Natal dan tahun baru. Pengetatan aturan utamanya dilakukan di Pulau Bali dan Pulau Jawa. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur...
Berita Lainnya