Senin 21 Dec 2020 06:38 WIB

Satgas Perketat Syarat Perjalanan

Pelaku perjalanan di Jawa wajib menunjukkan surat tes cepat antigen hasil negatif.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan untuk menekan risiko penularan virus korona selama masa libur Natal dan tahun baru. Pengetatan aturan utamanya dilakukan di Pulau Bali dan Pulau Jawa. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement