Jumat 18 Dec 2020 19:42 WIB

KPK Cegah Istri Edhy Prabowo ke Luar Negeri

Cekal istri Edhy Prabowo dilakukan dalam rangka pemeriksaan dugaan suap ekspor benur.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan suraf permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Iis Rosita Dewi, istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Iis dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI agar untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap Iis Rosyita D seorang anggota DPR RI serta beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama tersangka Edhy Prabowo dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Jumat (18/12).

Baca Juga

Saksi lainnya yang turut dicegah adalah Direktur PT PLI, Deden Deni P; Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P selaku pihak swasta. Pencegahan ke luar negeri tersebut, kata Ali dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

"Agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ujar Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait perizinan ekspor benur. Selain kelima tersangka di atas, lembaga antirasuah itu juga menetapkan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata (APM) dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM).

Berperan sebagai penyuap adalah Suharjito. Sedangkan keenam tersangka penerima diduga telah menelan suap sebesar Rp 9,8 miliar dari perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement