Kamis 17 Dec 2020 13:48 WIB

OJK Terapkan Sistem Daring khusus Pelaporan Tata Kelola BPR

Ssitem daring ini akan dimulai pada laporan posisi Desember 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Bank Perkreditan Rakyat (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Bank Perkreditan Rakyat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah penyampaian pelaporan tata kelola Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi secara daring melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan (Apolo). Adapun pelaporan melalui Apolo akan dimulai pada laporan posisi Desember 2021.

OJK menyebutkan perubahan cara pelaporan itu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemantauan penerapan tata kelola BPR. Adapun perubahan itu diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.03/2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.

Baca Juga

Pelaporan secara daring itu juga sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. Tercatat tiga pokok utama dalam perubahan SEOJK baru yang mulai berlaku pada 14 Desember 2020 tersebut. 

Pertama, BPR menyampaikan laporan penerapan tata kelola kepada OJK secara daring setiap tahun melalui Apolo, penyampaian pertama kali dilakukan untuk laporan posisi Desember 2021. Kedua, BPR menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola posisi Desember 2020 dan perbaikannya dalam bentuk salinan elektronik (softcopy) melalui surat elektronik resmi atau salinan cetak (hardcopy) yang ditujukan kepada KR/Kantor OJK setempat, sesuai wilayah tempat kedudukan kantor pusat BPR.

Ketiga, BPR mengungkapkan seluruh aspek transparansi tata kelola dalam format sebagaimana disebutkan dalam Lampiran RSEOK Perubahan SEOJK Tata Kelola BPR. Jika diperlukan, BPR dapat menambahkan penjelasan mengenai ringkasan penerapan transparansi tata kelola dalam periode satu tahun pelaporan atau hal lain yang dinilai signifikan sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing BPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement