Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

KPU Tunda Penetapan Rekapitulasi Pilkada Surabaya

Kamis 17 Dec 2020 03:44 WIB

Red: Ani Nursalikah

KPU Tunda Penetapan Rekapitulasi Pilkada Surabaya. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama petugas terkait mempersiapkan kotak suara saat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya 2020,  di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/12/2020). Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya tersebut dilakukan serentak di tingkat PPK.

KPU Tunda Penetapan Rekapitulasi Pilkada Surabaya. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama petugas terkait mempersiapkan kotak suara saat rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya 2020, di Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/12/2020). Rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Kota Surabaya tersebut dilakukan serentak di tingkat PPK.

Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
KPU beralasan perlu mencocokkan tabulasi excel dengan Sirekap.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menunda penetapan rekapitulasi suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020 karena memandang perlu pencermatan dan pencocokan tabulasi excel dengan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

"Pleno di-break untuk pencermatan excel dengan sirekap hingga Kamis pukul 11.00 WIB," kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi usai rapat pleno rekapitulasi Pilkada Surabaya di Hotel Singgasana, Rabu (16/12) malam.

Baca Juga

Menurut dia, tabulasi melalui excel sudah diikuti semuanya, tinggal menunggu KPU untuk melakukan validasi, sinkronisasi antara excel dengan sirekap sesuai dengan amanat PKPU. Meski demikian, penundaan penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Surabaya tidak melanggar aturan karena berdasarkan PKPU 5 Tahun 2020 yang mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kabupaten dan kota dilakukan mulai 13 hingga 17 Desember 2020.

"Tidak molor, kan berdasarkan PKPU 5 mengatur jadwal rekapitulasi tingkat kota pada 13 sampai 17 Desember 2020," katanya.

Sementara itu, liaison officer (LO) paslon nomor urut 01 Eri-Armuji, Wimbo Ernanto, mengaku kecewa karena KPU setempat tidak langsung menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada Surabaya. Ia beralasan undangan KPU setempat soal rekapitulasi suara pada 15 hingga 16 Desember 2020.

"Di undangan tersebut sudah jelas hari ini adalah rekapitulasi apa itu produk rekapitulasi adalah adanya berita acara. Kalau hari ini berita acara tidak dibuat, ada apa? Terus alasan-alasan klasik," ujarnya.

Menurut Wimbo, seharusnya KPU setempat sudah merampungkan rekapitulasi hasil akhir Pilkada Surabaya. Selain itu, berita acara rapat pleno sudah dimunculkan KPU setempat.

"Harusnya break-nya 1 atau 2 jam, kami bisa terima. Sangat (kecewa), harusnya sudah bisa diumumkan," ujarnya.

Meski memprotes, Wimbo belum memutuskan apakah akan ikut kembali rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan jadwal KPU Kota Surabaya. Rencananya rapat pleno kembali dibuka pada hari Kamis, 17 Desember 2020, pukul 11.00 WIB.

"Kami masih koordinasi dengan tim (kehadiran rapat pleno besok)," katanya.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler