Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Bawaslu: Partisipasi Turun Saat Pemungutan Suara Ulang

Rabu 16 Dec 2020 18:59 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani

Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 desa Tugu Kidul, Sliyeg, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020). KPU Kabupaten Indramayu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS setelah ditemukannya pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember lalu.

Warga menggunakan hak pilihnya saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 desa Tugu Kidul, Sliyeg, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020). KPU Kabupaten Indramayu melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS setelah ditemukannya pelanggaran pada pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember lalu.

Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Bawaslu sebelumnya merekomendasikan 103 TPS dilakukan pemungutan suara ulang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan sebanyak 103 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Dari hasil pengawasan Bawaslu, partisipasi pemilih menurun saat PSU dibandingkan pemungutan suara serentak pada 9 Desember 2020.

"Partisipasi pemilih menurun pada proses PSU dibandingkan pemungutan di hari H," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferens pers daring, Rabu (16/12).

Baca Juga

Ia mencontohkan, partisipasi pemungutan suara serentak 9 Desember 2020 di salah satu TPS di Sulawesi Utara sebanyak 91,87 persen. Jumlah tersebut menurun pada saat PSU yang digelar 12 Desember 2020 menjadi 43,9 persen.

Hal yang sama juga terjadi di salah satu TPS di Jawa Tengah. Partisipasi pemilih pada pemungutan suara serentak sebesar 77 persen, angkanya menurun menjadi 72 persen usai PSU.

Afif memerinci, TPS yang paling banyak direkomendasikan melakukan PSU berada di Papua dengan 25 TPS. Berikutnya Sulawesi Tengah 19 TPS, Sumatera Barat 12 TPS, Jawa Barat tujuh TPS, masing-masing lima TPS di Sumatera Utara dan Kalimantan Tengah, serta masing-masing empat TPS di Riau dan Banten.

Ada juga masing-masing dua TPS yang direkomendasikan PSU di Jambi, Sulawesi Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau. Kemudian masing-masing satu TPS di Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Pemungutan suara ulang direkomendasikan karena Bawaslu menemukan pelanggaran administrasi. Sebagian besar alasan rekomendasi PSU karena lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih justru mendapatkan kesempatan memberikan suara di TPS.

Selain itu, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda. Ada juga PSU yang direkomendasikan karena pembukaan kotak suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan.

photo
Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler