Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Bawaslu Rekomendasi 98 PSU dan 48 Penghitungan Ulang

Ahad 13 Dec 2020 17:16 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani

Polisi berjaga saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Surabaya 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020). PSU dilakukan karena seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan nomer ke sejumlah surat suara saat pemungutan suara Pilkada Kota Surabaya 2020 pada 9 Desember 2020 lalu.

Polisi berjaga saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Surabaya 2020 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 46 Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/12/2020). PSU dilakukan karena seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan nomer ke sejumlah surat suara saat pemungutan suara Pilkada Kota Surabaya 2020 pada 9 Desember 2020 lalu.

Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
"Ada beberapa alasan rekomendasi pemungutan suara ulang," kata Afifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan sebanyak 98 tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan 48 TPS melaksanakan penghitungan suara ulang. Data ini diolah Divisi Temuan Laporan Pelanggaran (TLP) berdasarkan laporan Bawaslu provinsi per 13 Desember 2020.

"Ada beberapa alasan rekomendasi pemungutan suara ulang," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi Republika, Ahad (13/12).

Baca Juga

Afif memaparkan, pemungutan suara ulang direkomendasikan sebagian besar karena lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih justru mendapatkan kesempatan memberikan suara di TPS. Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

Selain itu, pembukaan kotak suara tidak dilakukan berdasarkan tata cara yang ditentukan dalam peraturan. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) salah memberikan surat suara kepada pemilih, pemilih menggunakan sistem noken, petugas KPPS memberikan tanda khusus pada surat suara yang digunakan pemilih, serta KPPS membagikan sisa surat suara kepada pemilih.

Ada pula kesalahan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara, adanya selisih pengguna hak pilih dengan surat suara terpakai, maupun dugaan undangan memilih palsu. Lalu surat suara tidak maupun bukan ditandatangani ketua atau anggota KPPS, penghitungan suara lebih awal, TPS tutup sebelum 13.00, serta jumlah KPPS tidak sesuai ketentuan.

TPS yang direkomendasikan PSU paling banyak tersebar di Papua (23 TPS), Sulawesi Tengah (19 TPS), dan Sumatera Barat (12 TPS). Kemudian masing-masing lima TPS di Jawa Barat dan Kalimantan Tengah; empat TPS di Sumatera Utara, Riau, dan Banten; dua TPS di Jambi, Sulawesi Selatan, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau; serta satu TPS di Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Papua Barat.

Menurut Afif, beberapa TPS sudah melaksanakan PSU yang direkomendasikan Bawaslu tersebut. TPS yang sudah melaksanakan PSU di antaranya di Surabaya, Malang, dan Tangerang Selatan.

"Sudah banyak yang dilakukan, hari ini sudah banyak PSU," kata Afif.

Lalu, penghitungan suara ulang juga direkomendasikan di 42 TPS di Kota Malang, Jawa Timur; lima TPS tersebar di tiga kabupaten di Bengkulu; serta satu TPS di Kabupaten Merangin, Jambi. Rekomendasi penghitungan suara ulang diberikan Bawaslu sebagian besar karena kotak suara tidak disegel oleh KPPS atas perintah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga selisih jumlah surat suara dengan surat suara yang terpakai serta penghitungan suara dilakukan di waktu lain yang telah ditentukan.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler