Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Dua TPS di Pasaman Barat Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Sabtu 12 Dec 2020 14:13 WIB

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bayu Hermawan

Pilkada Serentak. Ilustrasi

Pilkada Serentak. Ilustrasi

Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA FOTO
Dua TPS di Pasaman Barat lakukan pemungutan suara ulang

REPUBLIKA.CO.ID, PASAMAN BARAT -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS pada Ahad (13/12). PSU dilakukan karena ada pemilih luar daerah yang menyalurkan hak suara di TPS itu tanpa mengurus A5 atau surat pindah memilih.

"Kita sudah gelar pleno kemarin dan memutuskan untuk PSU di dua TPS,” kata Ketua KPU Pasaman Barat, Alharis, Sabtu (12/12).

Baca Juga

Dua TPS yang harus melakukan PSU itu adalah TPS 48 Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang dan TPS 105 Kinali, Kecamatan Kinali. Sesuai rekomendasi, PSU di TPS 48 adalah untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat. Sementara, PSU di TPS 105 adalah untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman Barat saja.

Hari ini, KPU bersama jajaran KPPS dan PPK mempersiapkan sarana penunjang dan logistik untuk PSU. Mereka juga kembali mengantarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat yang terdaftar ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Alharis berharap masyarakat kembali menyalurkan suaranya di TPS 48 Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang dan TPS 105 Kinali, Kecamatan Kinali. "Mari kita salurkan hak suara ke TPS," ucap Alharis.

Pilkada serentak 2020 sudah berlangsung pada Rabu (9/12). Di Sumbar ada 14 Pilkada. 1 Pilkada gubernur dan 13 Pilkada bupati/wali kota.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler