Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Jamintel Catat 94 Kasus dan Pelanggaran Hukum Pilkada 2020

Sabtu 12 Dec 2020 02:25 WIB

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto

Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Sunarta (kiri)

Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Sunarta (kiri)

Foto: Republika/Putra M. Akbar
Paling sedikit pelanggaran terjadi di wilayah Sumatera dengan satu kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencatat adanya 94 kasus pelanggaran hukum selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejakgung Sunarta mengatakan, kasus tertinggi ada di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) denga catatan 12 pelanggaran.  Paling sedikit, pelanggaran terjadi di wilayah Sumatera dengan satu kasus.

Sunarta menerangkan, catatan kasus tersebut merupakan data pelanggaran yang terdata bersama Badan Pengawas Pemilu dan Kepolisian yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Model kasusnya beragam,” terang Sunarta, dalam keterangan pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (11/12). 

Sunarta menerangkan, di Pilkada Sulsel, 12 kasus dan pelanggaran beragam. Mulai dari adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tak netral dan memihak salah satu pasangan calon (paslon). Sampai dengan keterlibatan ASN, dalam keterlibatan kampanye untuk memilih paslon. 

“Contoh itu terjadi di Pilkada Kabupaten Pangkep, di mana adanya ASN yang mengunggah foto paslon nomor urut 2 yang juga disertai dengan ajakan kepada warga untuk memilih pilihannya,” kata Sunarta.

Di Maluku Utara, Sunarta mengatakan, tercatat ada 8 kasus pelanggaran pilkada. Di antaranya, Sunarto mengungkapkan terjadi saat pemilihan di Kabupaten Halmahera Utara. 

Dikatakan, salah satu pelanggaran tersebut, berupa adanya anggota DPR RI Achamd Hatari yang memanfaatkan waktu resesnya dengan ikut dalam kegiatan paslon nomor urut 1. “Yang bersangkutan dilaporkan karena, dalam masa reses menghadirkan paslon nomor urut 1, dengan meminta warga memilih paslon tersebut, dengan gestur satu jari,” begitu kata Sunarta. 

Di Riau, Sunarta menerangkan, adanya laporan 7 kasus pelanggaran pilkada yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. “Di antaranya adanya video yang disebar melalui pesan percakapan whatsapp yang berisi dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu, terhadap paslon nomor urut 2,” begitu terang Sunarta. 

Catatan 6 kasus dan pelanggaran juga terjadi di Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel). “Salah satu contohnya, dilakukan oleh Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu yang berkampanye mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan ikut membagikan kaos nomor urut 1 kepada warga pemilih,” begitu kata Sunarta.

Sementara pelaksanaan pilkada di wilayah lain, catatan kasus dan pelanggaran pilkada juga terjadi. Di Jawa Barat, dan Papua, dan Lampung masing tercata ada 5 kasus. Sedangkan di Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Gorontalo, serta Sulawesi Utara (Sulut) masing-masing 4 kasus. Berikutnya, di Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Nusa Tenggara Barat (NTB), masing-masing ada 3 kasus.

Wilayah dengan pelanggaran, dan kasus terendah ada di Pilkada Jawa Timur (JatiM), Sumatera Barat (Sumbar), dan Kalimantan Utara (Kaltara) dengan masing-masing dua kasus. Sedangkan Pilkada Banten, Sumatera Utara (Sumut), Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung, serta Papua Barat, masing-masing tercatat ada satu kasus dan pelanggaran. 

Pilkada 2020, dilakukan serempak di 270 wilayah Indonesia. Pesta demokrasi tingkat lokal itu, sudah digelar pada 9 Desember 2020, kemarin. Ada sebanyak 9 Provinsi, dan 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang menggelar Pilkada. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler