Kamis 10 Dec 2020 16:28 WIB

Cukai Rokok Naik, Saham Emiten Rokok Turun Tajam

Penurunan saham emiten rokok sejalan dengan melemahnya IHSG.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Friska Yolandha
IHSG Kamis (10/12)  ditutup melemah 0,18 persen ke level 5.933,69 setelah sebelumnya sempat menguat signifikan hingga tembus ke level 6.004,42.
Foto: Prayogi/Republika
IHSG Kamis (10/12) ditutup melemah 0,18 persen ke level 5.933,69 setelah sebelumnya sempat menguat signifikan hingga tembus ke level 6.004,42.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas saham emiten rokok turun tajam setelah pemerintah menetapkan tarif cukai rokok naik pada tahun 2021. Sebagian besar saham produsen rokok berakhir di zona negatif pada perdagangan hari ini, Kamis (10/12). 

PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mencatatkan penurunan terdalam, yakni sebesar 6,99 persen ke level Rp 42.275 per saham. Pada sesi I pertana perdagangan, GGRM masih sempat menguat dan nyaris menyentuh level Rp 50.000 per lembar saham. 

Baca Juga

Penurunan tajam ini disusul oleh saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) yang terkoreksi 6,96 persen menjadi Rp 1.670 per saham. Di sesi pertama Hmhari ini, saham HMSP juga sempat menguat hingga tembus ke level Rp 1.915 per lembar saham.

Sementara itu saham PT Bentoel International Investama Tbk (RMBA) terkoreksi 1,07 persen menjadi Rp 370 per lembar saham. Adapun PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) stagnan di posisi Rp 595 per saham. 

photo
Pedagang menata bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12). Kementerian Keuangan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku efektif pada 1 Februari 2021 mendatang. Republika/Putra M. Akbar - (Republika/Putra M. Akbar)

Melemahnya saham-saham emiten rokok ini turut menekan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ke zona merah. IHSG ditutup melemah 0,18 persen ke level 5.933,69 setelah sebelumnya sempat menguat signifikan hingga tembus ke level 6.004,42. 

Dari dalam negeri, IHSG tertekan setelah pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok di 2021. Cukai rokok akan dinaikkan rata-rata sebesar 12,5 persen. 

Phillip Sekuritas Indonesia menilai kenaikan cukai ini akan menyebabkan rokok menjadi lebih mahal atau naik menjadi 13,7-14 persen. "Kebijakan ini meyebabkan saham-saham emiten rokok berkapitalisasi besar terkoreksi dalam," tulis Phillip Sekuritas Indonesia dalam risetnya, Kamis (10/12).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement