Selasa 08 Dec 2020 00:20 WIB

'Investigasi Mendalam Bentrok Simpatisan Rizieq-Polri'

Unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban harus dapat dibuktikan kepolisian.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Indira Rezkisari
Lokasi kejadian diduga adanya penyerangan antara simpatisan Habib Rizieq Shihab dan petugas Polda Metro Jaya, di jalur tol Jakarta-Cikampek Km 50. Kondisi terpantau normal tanpa ada kerusakan.
Foto: Republika/Zainur mahsir ramadhan.
Lokasi kejadian diduga adanya penyerangan antara simpatisan Habib Rizieq Shihab dan petugas Polda Metro Jaya, di jalur tol Jakarta-Cikampek Km 50. Kondisi terpantau normal tanpa ada kerusakan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyatakan adanya korban jiwa hingga enam orang dari kejadian bentrok antara kepolisian dengan simpatisan Habib Rizieq Shihab harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak. Menurut dia, investigasi secara mendalam perlu dilakukan untuk membuat semuanya terang benderang.

"Terhadap hal ini kita tetap harus melakukan investigasi secara mendalam. Apakah sudah benar dalam melaksanakan SOP (standar operasi prosedur) yang dilakukan petugas kepolisian," ujar Wayan dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12).

Baca Juga

Dia mengatakan, unsur-unsur serangan atau ancaman yang dilakukan korban juga harus dapat dibuktikan secara nyata oleh kepolisian. Jika hasilnya memang terbukti perbuatan tersebut merupakan pembelaan terpaksa dari petugas karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat, maka sesuai Pasal 49 KUHP perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum.

"Tetapi merupakan perbuatan pembelaan darurat, atau noodweer, maka perbuatan petugas tersebut tidak dapat dihukum," jelas dia.

Dari sisi kepolisian, penembakan yang menewaskan enam orang tersebut merupakan tindakan untuk melindungi diri dari serangan yang dilakukan pihak korban. Secara tupoksi sebagai penjaga ketertiban dan keamanan, kata dia, polisi sudah bertindak benar dengan upaya penyelidikan untuk melakukan pencegahan pengerahan massa terkait pemeriksaan Rizieq.

Politikus PDIP itu kemudian berharap semua pihak jangan terburu-buru menyikapi kejadian tersebut agar tidak keliru mengambil kesimpulan. Dia menerangkan, konstitusi bangsa ini telah memberikan hak-hak asasi kepada warga negara, dan negara memiliki kewajiban untuk melindunginya.

Tapi, kata dia, hak asasi yang dijamin oleh konstitusi itu bukan merupakan hak asasi yang tanpa batas. Konstitusi Indonesia pada Pasal 28J telah juga memberikan batasan terhadap pelaksanaan hak asasi warga negara agar sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum.

"Dalam peristiwa ini, polisi harus dihadirkan untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan apa adanya kepada semua pihak. Setiap peristiwa pasti memiliki latar belakang dan rangkaian proses yang panjang. Untuk itu asas sebab akibat juga harus kita telusuri secara mendalam," kata dia.

Wayan mengatakan, peristiwa bentrokan itu harus benar-benar disikapi secara bijak oleh semua pihak. Menurut dia, dari peristiwa itu terdapat pelajaran agar ke depan tokoh-tokoh, ataupun pemimpin organisasi apa pun dan siapa pun harus tetap menjalankan aktiflvitasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Hilangkan sikap-sikap arogan, main hakim sendiri, dan sikap saling menghujat. Negara kita merupakan negara hukum yang demokratis. Semua hal sudah diberikan salurannya oleh konstitusi," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement