Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Barang Bukti Politik Uang

Senin 07 Dec 2020 13:05 WIB

Rep: Hartifiany Praisra/ Red: Agus Yulianto

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia memperlihatkan bukti pelanggaran salah satu paslon di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (2/12).

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia memperlihatkan bukti pelanggaran salah satu paslon di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (2/12).

Foto: Republika/Hartifiany Praisra
Berdasarkan informasi Panwascam Paseh upaya pembagian sembako terjadi pukul 23.00 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung memasuki masa tenang. Namun, Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan barang bukti atas dugaan kasus politik uang. 

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia menyebut ada dua kasus berbeda dari dua paslon Bupati dan Wakil Bupati.

Pada kasus pertama, masyarakat melaporkan adanya upaya pembagian paket sembako. Di antaranya berupa beras sebanyak 43 karung, minyak goreng sebanyak 368 liter dan 23 amplop yang berisi uang sebanyak Rp 150 ribu.

"Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pada pukul 11 malam, Ahad (6/12). Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako," kata Hedi dalam rilis yang diterima Republika, Senin (7/12). 

Panwascam pun meluncur ke lokasi kejadian di depan Pasar Domba, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Untuk menhindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka pemeriksaan dilakukan di Polsek Paseh. 

Hedi menyebut, pengakuan dari supir kendaraan pengangkut sembako, paket sembako itu dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW. Hedi menyebut bahan kampanye dari salah satu paslon diakui supir sebagai sisa kegiatan kampanye. 

Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Soreang. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan dari unsur kejaksaan.

"Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum," kata Hedi.

Untuk kasus lainnya, lanjut Hedi, ada pembagian sembako yang dilakukan oleh paslin lainnya di Kecamatan Cangkuang pada Rabu (2/12). Bukti yang diterima Bawaslu adalah video seorang mantan anggota DPRD Kabupatwn Bandung yang mengajak warga memilih salah satu paslon samvil membagikan paket sembako.

"Dalam satu paketnya berisi beras, mie instan dan gula putih. Berdasarkan informasi yang ada di lapangan, total paket sembako yang telah dibagikan itu sebanyak 60 bungkus untuk warga Kampung Cirangang, Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang," kata Hedi.

Kedua kasus inisedang dalam tahap kajian pemenuhan unsur baik formil dan materialnya. Hedi pun tetap mengimbau masyarakat Kabupaten Bandung untuk tetap hati-hati dengan adanya praktek pelanggaran tersebut. 

"Kepada publik perlu diketahui juga semua proses penanganan pelanggaran itu diproses bersama Gakkumdu. Kasus itu lanjut atau tidak sudah ada mekanisme dan aturan mainnya bukan dengan standar kebencian kepada salah satu paslon," kata Hedi.

 

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler