Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Bawaslu: 133 Daerah Masih Rawan Soal Hak Pilih 

Senin 07 Dec 2020 06:25 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin (kanan)

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin (kanan)

Foto: Antara/Sigid Kurniawan
8 provinsi yang menyelenggarakan pemilihan terindikasi rawan tinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkaa 2020 terbaru, Ahad (6/12). Menjelang pemungutan suara, hak pilih masih menjadi permasalahan, khususnya di 133 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dan 128 terindikasi rawan sedang. 

"Skor tertinggi terkait hak pilih ada di 133 daerah, 128 (daerah) terindikasi rawan sedang dalam konteks hak pilih," ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dikutip laman Bawaslu RI, Ahad. 

Baca Juga

Ia menyebutkan, daerah yang terindikasi rawan hak pilih antara lain Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sintang, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Konawe Selatan. 

Sementara pada pemilihan gubernur, terdapat delapan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan terindikasi rawan tinggi dan satu provinsi termasuk rawan sedang dalam isu hak pilih. Daerah tersebut secara berurutan yakni Jambi, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Kepulauan Riau. 

Afif mengatakan, masih banyak ditemukan warga yang sudah memiliki hak pilih tetapi belum terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal ini terjadi karena beberapa alasan, salah satunya belum memiliki KTP elektronik. Kemudian ada orang yang tidak semestinya terdata, namun masuk DPT. 

"Sebagaimana kita tahu, hak pilih ini karena data hidup, kerap menjadi masalah," kata Afif. 

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri segera melakukan proses rekam data bagi pemilih yang sudah memiliki hak pilih tetapi belum terdata dan mempunyai kartu identitas. 

Menurut Fritz, masih ada waktu sekitar tiga hari menjelang pemungutan suara pada 9 Desember 2020 untuk melakukan perekaman KTP elektronik. Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan Dukcapil telah berkomitmen menjaga hak pilih dalam Pilkada 2020. 

"Karena perlindungan hak pilih ini menjadi perhatian bersama berdasarkan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu," tutur dia. 

Berdasarkan hasil penelitian itu, Bawaslu merekomendasikan agar ada koordinasi antara KPU dan pemerintah (Dukcapil). Hal ini dalam upaya memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya. 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler