Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

KPU Tegaskan OTT Banggai Laut tak Ganggu Pilkada

Sabtu 05 Dec 2020 14:00 WIB

Red: Agus raharjo

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri) menyaksikan penyidik KPK menunjukan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Dalam OTT di Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah pada Kamis (3/12), KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut dan mengamankan uang tunai sebesar Rp2 miliar dan diduga uang tersebut digunakan untuk dana kampanye Wenny Bukamo yang maju sebagai petahana pada Pilkada Kabupaten Banggai Laut.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kiri) menyaksikan penyidik KPK menunjukan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). Dalam OTT di Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah pada Kamis (3/12), KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut dan mengamankan uang tunai sebesar Rp2 miliar dan diduga uang tersebut digunakan untuk dana kampanye Wenny Bukamo yang maju sebagai petahana pada Pilkada Kabupaten Banggai Laut.

Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Pejawat yang terjaring OTT tetap dilantik jika memenangi Pilkada 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, PALU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengatakan kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Kabupaten Banggai Laut Wenny Bukamo tak akan menganggu proses pilkada. Wenny juga sebagai pejawat bupati Banggai Laut di Pilkada 2020.

"Tidak ada regulasi mengatur menggugurkan calon kepala daerah yang berhadapan dengan proses hukum yang belum inkrah pada proses pilkada," ujar Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming, Sabtu (5/12).

KPU menilai, sepanjang tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut, maka yang bersangkutan masih berhak mengikuti proses pilkada di Banggai Laut sebagai salah satu pasangan calon. Termasuk melakukan kegiatan kampanye terakhir menjelang masa tenang pemilihan. Dalam kontestasi pilkada, Wenny Bukamo berpasangan dengan Ridaya Laode Ngkowe sebagai calon pejawat dalam Pilkada 2020.

Pria kelahiran 14 April 1960 itu juga merupakan bupati pertama di Banggai Laut yang menang pada Pilkada 2015 lalu. Pada penyelenggaraan pesta demokrasi serentak tahun ini di Provinsi Sulteng diikuti delapan kabupaten dan satu kota, ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulteng.

"Proses hukum ini tidak berpengaruh terhadap pencalonan bersangkutan," tegas Tanwir. Menurut KPU, jika dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pejawat menang, maka proses penetapan sebagai pemenang pilkada tetap berjalan sesuai prosedur dan aturan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang Pemilu.

"Kalau memang ini terbukti nantinya, saya kira ini adalah kejadian yang memilukan dan sangat kita sesalkan. Ini bukan contoh yang baik untuk kehidupan demokrasi kita sekarang dan akan datang," katanya.

OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (3/12), menyeret Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo atas kasus dugaan suap tindak pidana korupsi. Wenny bersama lima orang lainnya, kini berstatus tersangka setelah dilakukan pengembangan kasus oleh KPK terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Lima orang tersebut yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler