Sabtu 05 Dec 2020 13:45 WIB

Mahfud Khawatirkan Emosi Paslon di Akhir Masa Kampanye

Sanksi masih tetap menanti kalau pada hari terakhir melakukan pelanggaran

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Kemenpolhukam
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan semua pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020 untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan kampanye. Jika tidak, maka yang melanggar akan diberikan sanksi.

”Kepada tim kampanye masing-masing, kepada Paslon, sanksi masih tetap menanti kalau anda pada hari terakhir ini melakukan pelanggaran," ujar Mahfud dalam keterangan persnya, Sabtu (5/12). 

Baca Juga

Mahfud MD berharap di hari terakhir masa kampnye, para tim dan Paslon tetap menjaga tata tertib serta memperhatikan protokol kesehatan. Ia khawatir akan kebiasaan kampanye Paslon pemilu yang menumpahkan semua emosinya di hari akhir masa kampanye. “Biasanya di hari terakhir emosi ditumpahkan sekaligus. Lalu bikin kerumunan dan sebagainya. Tolong dijaga,” jelas Mahfud. 

Mahfud menyampaikan, hingga hari ke-71 masa kampamye telah ditemukan sebanyak 1.520 kasus pelanggaran. Junlah itu merupakan 2,2 persen dari 75.000 kegiatan yang dilakukan pada masa kampanye. Namun, kata dia, pelanggaran yang terjadi masih dalam skala kecil dan tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.

 

Menurut dia, sejumlah pelanggaran yang terjadi telah ditindak lanjuti. Pelanggaran yang berskala kecil sudah diperingatkan, sementara  pelanggaran lain ada yang sudah sampai ke ranah pidana. Jumlah kasus yang yelah mencapai ranah pidana itu kini ada sebanyak 16 kasus.

“Karena sesudah diperingatkan masih melanggar lagi, peringatan kedua masih melanggar lagi, akhirnya masuk ke pidana. Ada 16 kasus tetapi kecil-kecil, oleh sebab itu tidak pernah menjadi perhatian publik,“ kata Mahfud.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement