Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Pasien Covid-19 Punya Hak Pilih, akan Didatangi Petugas KPPS

Jumat 04 Dec 2020 20:24 WIB

Red: Teguh Firmansyah

Ketua Bawaslu Abhan.

Ketua Bawaslu Abhan.

Foto: Prayogi/Republika
Pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat akan diberi bilik khusus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum menegaskan masyarakat yang terkena Covid-19 tetap memiliki hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Jumat mengatakan Bawaslu akan mengawasi proses tersebut sehingga pasien Covid-19 tetap mendapatkan hak pilih mereka.

Abhan mengatakan untuk mekanisme memilih bagi pasien Covid-19 yakni akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan ke rumah sakit.  "Soal mereka yang positif Covid-19 mereka tidak kemudian hilang hak pilihnya, dan KPU harus tetap melayani," kata Abhan.

Baca Juga

Dia menegaskan bagi pemilih tersebut akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara."Kalau seandainya harus didatangi ke rumah sakit atau rumah maka itu bagian dari pengawasan kami dengan diberikan haknya di jam terakhir," katanya.

Sementara itu, bagi pemilih yang datang ke TPS, lalu setelah di cek suhu tubuhnya ternyata melebihi 37,3 derajat maka tidak diperbolehkan masuk TPS. Pemilih tersebut akan diberikan bilik khusus di depan TPS dan diberikan kesempatan pertama untuk memilih.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan mekanisme bagi pemilih Covid-19 telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan cara mendatangi pasien tersebut.Berdasarkan PKPU 6 Tahun 2020 bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, maka KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih.

Hal itu dengan persetujuan Saksi dan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih.Lalu, pelayanan hak pilih sebagaimana dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota KPPS bersama dengan panwaslu kelurahan desa atau pengawas TPS dan saksi.

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler