Jumat 04 Dec 2020 13:27 WIB

Bank Diimbau Miliki Instrumen Investasi Kelola Dana Haji

Instrumen investasi tersebut untuk menghindari penarikan dana haji.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ani Nursalikah
Bank Diimbau Miliki Instrumen Investasi Kelola Dana Haji. Nasabah usai melakukan tansaksi di kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta. PT Bank Muamalat Tbk menargetkan total Dana Pihak Ketiga (DPK) tahun ini sebesar 10 persen. Salah satu strateginya dengan memperkuat produk tabungan haji dan umrah.
Foto: Prayogi/Republika
Bank Diimbau Miliki Instrumen Investasi Kelola Dana Haji. Nasabah usai melakukan tansaksi di kantor pusat Bank Muamalat, Jakarta. PT Bank Muamalat Tbk menargetkan total Dana Pihak Ketiga (DPK) tahun ini sebesar 10 persen. Salah satu strateginya dengan memperkuat produk tabungan haji dan umrah.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) imbau perbankan syariah memiliki produk atau instrumen investasi untuk menghindari penarikan dana haji. Sesuai perintah Undang-Undang, porsi penempatan dana di bank dalam bentuk giro dan tabungan akan dikurangi hingga 30 persen untuk dipindahkan ke instrumen investasi.

Anggota BPKH Iskandar Zulkarnain mengatakan kepemilikan produk investasi ini bisa menghindari penarikan dana haji dari perbankan. Dana setoran dari nasabah bisa dialihkan ke instrumen tersebut sehingga pengelolaan likuiditas perbankan bisa tetap terjaga.

Baca Juga

"Dana pendaftaran haji bisa tetap ditempatkan di bank dalam bentuk Pinjaman Yang Diterima (PYD), joint financing, produk Mudharabah Muqayyadah, atau investasi lainnya," katanya.

Sehingga, dana tersebut bisa ditetapkan dalam segmen investasi meski ditempatkan di perbankan. Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa bank yang memanfaatkan skema tersebut, terakhir adalah Bank Jambi dan yang terbaru segera adalah Bank DKI Jakarta.

Dengan penempatan sebagai investasi ini, maka dana akan lebih terikat dalam jangka lebih panjang. BPKH sendiri mencari instrumen atau produk investasi yang bisa menghasilkan nilai manfaat tinggi. Sehingga return yang diharapkan sekitar 9-10 persen, dibanding hanya produk deposito yang 4-5 persen.

"Kita bersama ingin agar nilai manfaat ini bisa meningkatkan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji dengan biaya yang murah dibayarkan jamaah," katanya.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhajirin Yanis mengatakan, Kemenag senantiasa berkomitmen meningkatkan kepuasan jamaah atas penyelenggaraan ibadah haji. Peningkatan nilai manfaat akan berpengaruh positif kualitas layanan.

Semakin baik penyelenggaraan ibadah haji, maka akan meningkatkan indeks kepuasan jamaah dan membawa keberkahan. Ia berharap dana kelolaan haji juga meningkat seiring dengan program Haji Muda dan pendaftaran haji secara online.

"Jika 10 persen saja dari potensi 30 juta orang yang dinilai mampu daftar haji, maka dana kelolaan bisa meningkat dan berimbas baik pada peningkatan nilai manfaat," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement