Kamis 03 Dec 2020 18:33 WIB

Sidang Penusukan Syekh Ali Jaber Hadirkan Tiga Saksi

Saksi terdiri dari tim manajemen Syeh Ali Jaber dan paman terdakwa

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Esthi Maharani
Syekh Ali Jaber berikan klarifikasi atas kejadian penusukan dirinya di Bandar Lampung, Senin (14/9).
Foto: Republika/Mursalin Yasland
Syekh Ali Jaber berikan klarifikasi atas kejadian penusukan dirinya di Bandar Lampung, Senin (14/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Sidang lanjutan perkara penusukan Syekh Ali Jaber masih berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (3/12). Agenda sidang menghadirkan saksi-saksi dari peristiwa yang terjadi pada 13 September 2020.

Sidang dengan terdakwa Alfin Andrian (24 tahun) dipimpin Ketua Majelis Hakim Dedi Rahmadi bersama Hakim Anggota Surono dan Hendro Wicaksono. Selain dihadiri Kuasa Hukum terdakwa Ardiansyah, juga menghadirkan tiga saksi Ardi, Nizam (manajemen Syekh Ali Jaber), dan Riyadi (paman terdakwa).

Majelis Hakim Dedi Rahmadi menanyakan kepada saksi Ardi terkait kedatangan terdakwa ke panggung mendekati saksi korban membawa senjata tajam. Ardi menyatakan tidak mengetahui persis yang dibawa terdakwa.

“Saya hanya melihat pisau sudah menancap di tangan Syekh Ali Jaber,” kata Ardi, dari manajemen Syekh Ali Jaber.

Mengenai gerakan terdakwa selanjutnya setelah menusuk saksi korban, dia mengatakan, setelah pisau menancap di lengan atas Syekh Ali Jaber, terdakwa langsung dipisah jamaah.

Menurut pengakuan Ardi, Syekh Ali Jaber menghindar dari serangan terdakwa. Namun, tangan terdakwa tidak dapat lagi menghindar dari tusukan pisau terdakwa. Bila tidak menghindar, kata dia, pisau mengarah leher.  

“Karena menghindar kena tangan atas Syekh Ali Jaber,” ujarnya menjawab pertanyaan hakim terkait sasaran pisau terdakwa.

Saksi Nizam, dari manajemen Syekh Ali Jaber bersaksi bahwa dirinya berada di belakang Syekh Ali saat kejadian berlangsung. Dia mengaku orang pertama yang memegang terdakwa setelah penusukan tersebut. Lalu, terdakwa dikerumuni jamaah yang hadir.

“Syekh Ali Jaber mengatakan jangan dipukul (terdakwa), karena melihat jamaah marah,” ujarnya.

Saat Syekh Ali Jaber dibawa ke puskesmas, Nizar mengatakan terdakwa masih dipukuli jamaah yang hadir pada acara tersebut.

Ardiansyah, kuasa hukum terdakwa menanyakan saksi terkait dengan pergerakan serangan terdakwa kepada saksi korban. Nizam mengatakan ia melihat langsung terdakwa langsung mengarah Syekh Ali Jaber dan menusuk dengan cepat. Sedangkan Syekh Ali Jaber juga bergerak dengan cepat menghindar.

Sedangkan Saksi Riyandi, paman korban mengaku terdakwa pernah dibawa berobat ke klinik jiwa pada tahun 2016. Saat itu, terdakwa sempat mengamuk, dan keluarga membawanya ke klinik tersebut.

Terkait sebelum kejadian, bahwa terdakwa sering berbicara sendiri, bertingkah aneh, Riyandi mengatakan hal tersebut terjadi setelah orang tuanya bercerai. Ibu terdakwa, kata dia, menjadi tenaga kerja wanita di luar negeri, sedangkan bapaknya bekerja tidak menentu. Sedangkan pisau yang ditusuk ke Syekh Ali Jaber berasal dari dapur pisau neneknya, yang biasa digunakan sehari-harin masak di dapur.

Kasus penusukkan Syekh Ali Jaber di panggung kehormatan pada acara Wisuda Tahfidz Quran di halaman Masjid Falahuddin, Jl Tamin, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung, pada 13 September 2020 pukul 16.30. Alfin Andrian tiba-tiba berlari naik ke panggung dan langsung menusuk dengan pisau lengan atas Syekh Ali Jaber.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement