Kamis 03 Dec 2020 13:59 WIB

KSP: Pembentukan Pemerintahan Papua Melawan Hukum

Klaim ULMWP tidak penuhi kriteria pemerintahan sah menurut hukum internasional.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Plt Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.
Foto: Antara
Plt Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengatakan klaim pembentukan pemerintahan sementara Papua Barat (meliputi Provinsi Papua dan Papua Barat saat ini) merupakan tindakan melawan hukum. Deklarasi yang disampaikan Ketua Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda tersebut  tidak sesuai dengan hukum nasional yang berlaku. 

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM KSP Jaleswari Pramodhawardani memandang, mengatakan klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional. Bahkan, ULMWP juga tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum internasional, apalagi pemerintahan internasional yang diklaim ULMWP. 

Baca Juga

Sebagai informasi, belligerent merupakan tahapan pemberontakan yang telah berkuasa secara de facto terhadap beberapa wilayah. "Sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia," kata Dani, sapaan Jaleswari, Kamis (3/12). 

Dani mengatakan, hukum internasional sendiri telah mengatur definisi pemerintahan yang sah. Hukum kebiasaan internasional atau berbagai preseden putusan pengadilan internasional, ujar dia, telah menekankan bahwa pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang memiliki kendali efektif terhadap sebuah wilayah. 

"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Papua Barat adalah pemerintah RI," katanya. 

Kendali efektif yang dimiliki Indonesia, Dani mengatakan, antara lain adanya administrasi pemerintahan Indonesia di dua provinsi tersebut yang dilakukan secara demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, kemampuan penegakan hukum, dan unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintahan yang sah. 

Sebelumnya, dikutip dari laman ULMWP Benny Wenda mendeklarasikan pembentukan pemerintahan sementara dengan presiden interim dijabat dirinya. Deklarasi pemerintahan sementara pada 1 Desember 2020 itu, disebut sebagai kelanjutan perjuangan melawan pendudukan Indonesia di wilayah Papua Barat. 

Pemerintahan sementara yang memiliki konstitusinya sendiri tersebut bertujuan memobilisasi rakyat Papua Barat untuk mencapai referendum kemerdekaan. Setelahnya, Benny menyebutkan pemerintahan yang baru akan mengambil kendali atas wilayah Papua Barat dan menggelar pemilu sendiri. 

Deklarasi pemerintahan baru ini juga menegaskan bahwa ULMWP tak lagi tunduk terhadap aturan militer Indonesia yang mereka sebut ilegal. ULMWP juga menyatakan penolakannya terhadap perpanjangan otonomi khusus di Papua Barat yang semestinya berakhir 2020 ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement