Selasa 01 Dec 2020 17:54 WIB

China Jatuhkan Sanksi 4 Warga AS Terkait Isu Hong Kong

Beijing menjatuhkan sanksi sebagai tanggapan atas sanksi AS terhadap pejabat China.

Red: Nur Aini
China pada Senin (30/11) memberlakukan sanksi terhadap empat pejabat NGO yang berbasis di Amerika Serikat (AS)
China pada Senin (30/11) memberlakukan sanksi terhadap empat pejabat NGO yang berbasis di Amerika Serikat (AS)

 

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- China pada Senin (30/11) memberlakukan sanksi terhadap empat pejabat NGO yang berbasis di Amerika Serikat (AS) sebagai tanggapan atas sanksi Washington terhadap pejabat China atas urusan Hong Kong.

Baca Juga

Individu yang dimasukkan ke dalam daftar sanksi adalah John Knaus, direktur senior Asia di National Endowment Democracy; Manpreet Singh Anand dari Institut Demokratik Nasional, Crystal Rosario, direktur kantor di Hong Kong dari Institut Demokratik Nasional; dan Kelvin Sit Tak-O, manajer proyek kantor itu, menurut Global Times.

Hua Chunying, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, mengatakan orang-orang ini tidak akan diterima di China dan akan dilarang memasuki negara tersebut, termasuk Daerah Administratif Khusus Hong Kong dan Makau.

Mengumumkan keputusan tersebut, Hua mengatakan bahwa urusan Hong Kong adalah "murni urusan dalam negeri China". Menurutnya, Washington harus segera berhenti mencampuri urusan Hong Kong-China dan otoritas China memperingatkan untuk "berhenti melangkah lebih jauh ke jalan yang salah".

Pada 10 November, Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri AS memberlakukan sanksi kepada empat pejabat China dan Hong Kong - termasuk Deng Zhonghua, wakil direktur Kantor Urusan Hong Kong dan Makau; Edwina Lau, wakil komisaris polisi di Hong Kong, dan Li Jiangzhou dan Li Kwai-wah, dua pejabat di kantor keamanan nasional yang baru didirikan di Hong Kong.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/china-jatuhkan-sanksi-4-warga-as-terkait-isu-hong-kong/2061204
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement