Senin 30 Nov 2020 18:02 WIB

Lokasi Karantina Jamaah Umrah Sebaiknya Tidak Ditentukan

Kemanag jangan wajibkan karantina dilakukan di asrama haji

Calon Jamaah umroh menunggu keberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Foto: Prayogi/Republika
Calon Jamaah umroh menunggu keberangkatan ke Tanah Suci Mekah di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI), Syam Resfiadi, meminta Kementerian Agama (Kemenag) tidak mewajibkan karantina jamaah dilakukan di asrama haji. Ia menyebut, jamaah sebaiknya dibebaskan memilih lokasi karantinanya.

"Untuk karantina, permudah dengan memberi jamaah kebebasan memilih akan kemana harus karantina. Bisa di rumah saudara atau tempat tinggal pilihannya," ujar Syam saat dihubungi Republika, Senin (30/11).

Kemenag sebelumnya mengusulkan jamaah yang akan berangkat ke Kerajaan Arab Saudi melaksanakan umrah dikarantina selama tiga hari. Menteri Agama, Fachrul Razi, mengatakan asrama haji akan menjadi tempat untuk karantina jamaah umrah ini.

Aturan karantina tersebut telah tertulis dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 719 Tahun 2020. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) disebut bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jamaah yang akan berangkat dan setelah tiba dari Saudi. Karantina ini dimaksudkan dalam rangka proses pemeriksaan sampai keluarnya hasil tes PCR/SWAB.

 

Dalam surat keputusan yang sama, dituliskan pula jamaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Hal ini berlaku selama masa karantina maupun meninggalkan lokasi karantina.

Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang telah ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat maupun Daerah.

Terkait KMA ini, Syam menyebut pembuatannya dilakukan sebelum 1 November 2020, dimana Kerajaan Saudi secara resmi membuka pintu bagi jamaah umrah asing. Aturan tersebut dinilai memberatkan jamaah yang ingin umrah.

"KMA dibuat sebelum peristiwa 1 November 2020, dimana percobaan Umroh sedang terjadi. Padahal itu seharusnya tidak membuat aturan yang memberatkan jamaah atau rakyat Indonesia yang mau Umroh. Tapi yang terjadi sebaliknya," kata dia.

Syam juga menegaskan pihaknya tidak keberatan dengan aturan karantina. Namun, ia menilai jika hal tersebut diterapkan, jamaah umrah akan merasa diberatkan dan menyusahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement