Ahad 29 Nov 2020 10:21 WIB

Usul Libur Dipersingkat, Ridwan Kamil Acu Liburan Sebelumnya

Ini seperti hitungan matematika, ada keramaian ada Covid-19.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Fuji Pratiwi
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ridwan Kami mengusulkan libur akhir tahun dipersingkat.
Foto: Dokpri
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ridwan Kami mengusulkan libur akhir tahun dipersingkat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengusulkan libur akhir tahun dipersingkat. Usulan itu berkaca pada libur panjang cuti bersama akhir Oktober 2020, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar melakukan rapid test acak terhadap 1.500 wisatawan yang melintas di jalan dan area wisata. 

Hasilnya, dari 400 orang yang reaktif dan dilanjutkan dengan swab test uji Polymerase Chain Reaction (PCR), ada 10 orang positif Covid-19. 

Baca Juga

Meski begitu, kata Ridwan Kami, ada peningkatan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) dibandingkan pada libur panjang Agustus lalu. 

Kesimpulannya, menurut Emil, libur panjang berpotensi menimbulkan peningkatan kasus Covid-19. Namun, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pun meningkat. 

"Libur panjang Oktober peningkatan kasusnya tidak setinggi libur panjang saat bulan Agustus. Jadi kesimpulannya libur panjang kemarin menimbulkan peningkatan kasus Covid-19, tapi kedisiplinan 3M meningkat," kata Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil saat mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Kota Bandung, Jawa Barat, akhir pekan ini. 

 

Poinnya, kata dia, penularan Covid-19 ditentukan oleh ada tidaknya keramaian warga. Untuk itu, Jabar tetap mengusulkan agar pemerintah pusat mempersingkat libur panjang akhir tahun demi mengurangi potensi kerumunan di tempat wisata. 

"Seperti hitungan matematika, yaitu ada keramaian ada Covid-19, tidak ada keramaian tidak ada Covid-19. Libur panjang ada keramaian, pasti ada (penularan) Covid-19," kata Emil. 

Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ditetapkan libur akhir tahun adalah mulai Kamis, 24 Desember 2020 hingga Jumat, 1 Januari 2021. Jka dirangkai libur akhir pekan pada 2 dan 3 Januari 2021, total hari libur tanpa jeda adalah 11 hari.  

Presiden Joko Widodo rencananya akan memutuskan sendiri evaluasi libur akhir tahun ini setelah pembahasan lanjutan pada awal pekan depan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement