Jumat 27 Nov 2020 13:22 WIB

13 Pasar Daerah di Indramayu Perketat Protokol Kesehatan

Sanksi akan diberikan untuk pedagang yang tetap melayani pembeli tanpa masker.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Warga beraktivitas di pasar sayur Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020). Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar itu masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Dedhez Anggara
Warga beraktivitas di pasar sayur Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/6/2020). Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar itu masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sebanyak 13 pasar daerah di Kabupaten Indramayu sepakat memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di lingkungan pasar. Bagi pengunjung yang tidak bermasker, petugas akan menyuruh kembali pulang.

Para pengelola pasar/kepala pasar pun telah menandatangani pernyataan sikap tentang penerapan protokol kesehatan di pasar di wilayah Kabupaten Indramayu, Rabu (25/11). Acara berlangsung di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kabupaten Indramayu.

Adapun kepala pasar daerah yang ikut menandatangani pernyataan sikap itu, yakni dari Pasar Indramayu, Pasar Karangampel, Pasar Jatibarang, Pasar Bangkir, Pasar Patrol, Pasar Haurgeulis, Pasar Bondan, Pasar Singakerta, Pasar Losarang, Pasar Kandanghaur, Pasar Sukra, Pasar Anjatan dan Pasar Bugel.

Point pernyataan sikap tersebut yakni, akan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Selain itu, terus mensosialisasikan perubahan perilaku penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas di pasar.

Bagi para pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan diberikan sanksi teguran dan lainnya sesuai ketentuan. Termasuk pedagang yang melayani pembeli tidak menggunakan masker.

Sedangkan bagi pembeli yang datang ke pasar dan kedapatan tidak menggunakan masker, maka petugas akan menyuruh mereka kembali pulang atau dipersilahkan membeli masker.

"Pernyataan sikap tersebut harus dilaksanakan oleh para kepala pasar,’’ kata Kabid Perubahan Perilaku Penegakan Hukum dan Pendisiplin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat.

Jajang mengatakan, kesepakatan tersebut didasari masih tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu. Jika kesepakatan itu dilanggar dan membiarkan pelanggaran protokol kesehatan, maka kepala pasar siap diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement