Rabu 25 Nov 2020 16:25 WIB

Bea Cukai Amankan Rokok Ilegal Sampai Rp 30,5 Miliar

Hingga saat ini barang ilegal masih sering masuk ke Indonesia termasuk Jawa Barat.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, seperti rokok dan vape ilegal senilai total lima miliar rupiah di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (25/11). Kegiatan pemusnahan juga dilaksanakan serentak di kabupaten dan kota lain di Jawa Barat, yakni Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon dan Tasikmalaya.
Foto: Arie Lukihardianti/Republika
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, seperti rokok dan vape ilegal senilai total lima miliar rupiah di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (25/11). Kegiatan pemusnahan juga dilaksanakan serentak di kabupaten dan kota lain di Jawa Barat, yakni Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon dan Tasikmalaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat dan tujuh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Barat, bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemusnahan massal hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Menurut Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saifullah Nasution, hingga saat ini barang ilegal masih sering masuk ke Indonesia termasuk Jawa Barat. Salah satu produk ilegal yang angkanya naik adalah vape atau rokok elektrik.

Menurutnya, dari data yang dihimpun masyarakat Jawa Barat semakin hari kian menyukai penggunaan vape. Bahkan penjualan produk tersebut berhasil memberikan pemasukan hingga ratusan miliar.

"Sekarang dari Vape saja bisa capai 100 miliar (pemasukannya). Tapi sekarang kita harus waspada karena makin banyak produk vape ilegal dan ini bisa membahayakan masyarakat," ujar Saifullah usai menggelar pemusnahan barang ilegal di halaman parkir Gedung Sate, Rabu (25/11).

Namun, Saifullah belum bisa merinci pendapatan Rp 100 miliar ini masuk ke mana dan dari tahun berapa.

Selama periode tahun 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai se-Jawa Barat melakukan sebanyak 2.088 kali penindakan di bidang cukai terhadap 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp30,5 miliar. Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai dan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.

Menurut Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar, Saifullah Nasutio, pemusnahan barang ilegal merupakan hal positif karena produk yang diamankan memberikan penghasilan kepada negara. Misalnya, dengan menurunnya peredaran rokok ilegal maka akan meningkatkan penerimaan cukai sehingga akan berdampak pada kenaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah.

Alokasi DBH CHT ini, kata dia, di antaranya untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan CHT, dan dampak kebijakan pertembakauan nasional, dengan sasaran prioritas petani tembakau atau tenaga kerja pabrik rokok.

"Tentunya, dengan tetap disinkronisasikan dengan kegiatan yang didanai dari APBD," ujar Saifullah usai melakukan pemusnahan barang ilegal di halaman parkir Gedung Sate, Rabu (25/11).

Saifulloh mengatakan, barang yang dimusnahkan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Sementara khusus pada Kantor Bea Cukai Cikarang terdapat kegiatan pemusnahan bersama dengan Kejaksaan atas barang bukti tindak pidana cukai yang telah mendapat putusan dari pengadilan. 

Pemusnahan ini, kata dia, dilakukan serentak di tujuh titik yang berbeda yaitu Bandung, Bekasi, Purwakarta, Cikarang, Bogor, Cirebon, dan Tasikmalaya secara daring, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan terkait Covid-19 dan mengambil lokasi Gedung Sate sebagai pusat kegiatan.

Potensi kerugian immaterial lainnya, kata dia, yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat. "Yakni, berupa ancaman kesehatan akibat mengkonsumsi Barang Kena Cukai ilegal, dan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran ilegal minuman etil alkohol," katanya.

Sementara Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum    menyambut baik kegiatan pemusnahan produk ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai. Barang yang tidak laik jual ini memang seharusnya disiita karena tidak memberikan manfaat untuk pemerintah dan masyasrakat.

"Kegiatan ini menjadi bukti penegakan hukum itu hadir. Kami berharap agar barang seperti ini tidak beredar karena akan merugikan banyak pihak," kata Uu.

Uu pun berharap Bea Cukai dan aparat lainnya yang berwenang bisa semakin masif mencari dan mengamankan barang yang tidak legal. Produk seperti ini harus dimusnahkan secara berkala agar para oknum yang kerap memperjuabelikan ini mendapat efek jera dari kegiatan yang dilakukan.

Adapun Barang Kena Cukai yang dimusnahkan adalah sebagai berikut : 

1. Hasil Tembakau berupa Sigaret (Rokok) sebanyak 4.845.450 batang

2. Hasil Tembakau berupa Tembakau Iris (TIS) sebanyak I .000.709 gram

3. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 13.246 botol = 3.925.900 ml

4. Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) berupa e-liquid/vape sebanyak 6.580 botol = 436.580 ml

Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 5.075.690.465 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara adalah sebesar Rp 3.431.634.396. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement