Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Polri Selidiki Kasus Dugaan Curi Star Kampanye Pilkada Sumut

Selasa 24 Nov 2020 21:06 WIB

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono

Foto: ANTARA/Reno Esnir
Salah satu calon Gubernur Sumut berinisial M diduga mencuri star kampanye.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Sentra Gakkumdu bersama Bareskrim Polri menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumatra Utara. Salah satu calon Gubernur Sumatra Utara berinisial M diduga mencuri star kampanye. Laporan tersebut tercatat di SPKT Bareskrim pada 12 November 2020. 

"Dugaan pelanggaran pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh saudara M yang merupakan salah satu Calon Gubernur Sumatra Barat," ujar Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Baca Juga

Menurut Awi, yang bersangkutan Kamis (12/11) pukul 09.00 sampai dengan 09.30 WIB menghadiri tayang program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber. Namun konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye. 

Sedangkan berdasarkan peraturan PKPU nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar No 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, kampanye media massa cetak dan elektronik dapat mulai pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari. 

"Atas kejadian tersebut saudara MK selaku kuasa hukum paslon nomor urut 4 melapor di Bawaslu Sumbar, sedangkan saudara YR melapor di Bawaslu RI, yang penanganannya selanjutnya diregister oleh Bawaslu RI No. 14 dan No. 15 tanggal 17 November 2020," terang Awi.

Awi mengatakan, setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik. Kemudian pada Ahad (22/11) ada pihak pelapor yang membuat laporan di Bareskrim Polri bersama dengan Panwaslu Pusat untuk selanjutnya ditangani pihak Kepolisian.  

"Sebelumnya sudah dilakukan pengkajian selama lima hari oleh Sentra Gakumdu dari unsur Pengawas (Bawaslu Pusat), semenjak dilaporkan maka sudah dihitung proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh Penyidik Gakumdu dari unsur Polri (Bareskrim)," tutup Awi.

Pilkada Sumatra Barat sendiri diikuti oleh empat pasangan calon. Nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni, nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, dan nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar, terakhir nomor urut 4 Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler