Selasa 24 Nov 2020 07:05 WIB

Polisi Masih Selidiki Pelanggaran Protokol Covid Acara HRS

'Rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik,' kata polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono
Foto: RENO ESNIR/ANTARA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polri masih terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa yang dihadiri Rizieq Shihab. Namun, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu belum juga diperiksa penyidik.

"Terkait dengan rencana pemanggilan HRS, itu seluruhnya adalah kewenangan penyidik. Siapa yang akan diklarifikasi, dimintai keterangannya, tentunya semua adalah kewenangan penyidik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (23/11).

Baca Juga

Hingga saat ini, Awi menuturkan gelar perkara belum dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat karena masih ada hal-hal yang perlu didalami. 

Dalam perkara kerumunan Rizieq di Petamburan Jakarta, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selanjutnya kemarin, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang dimintai keterangan di Polda Metro Jaya.

Pada Jumat (20/11), penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus kerumunan Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Awi mengatakan bahwa penyidik mendalami seluruh proses penyelidikan kerumunan massa Rizieq. 

"Karena prosesnya itu berturut-turut mulai dari Bandara (Soetta), di Petamburan lalu Megamendung sehingga (pemeriksaan) pelanggaran protokol kesehatan dibuatkan tim gabungan. Pada intinya Mabes Polri membantu, tidak ada tumpang tindih," ujar jenderal bintang satu itu.

Kerumunan di Petamburan terjadi pada Sabtu 14 November 2020 yakni dalam acara pernikahan anak Rizieq dan Maulid Nabi. Sementara di Megamendung ketika Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama dan tabligh akbar di sebuah pesantren.

Kasus kerumunan ini berujung pada Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dimutasi dari jabatannya karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya. Mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement