Ahad 22 Nov 2020 11:40 WIB

Hakim Pennsylvania Tolak Gugatan Tim Kampanye Trump

Para penggugat berusaha untuk membatalkan jutaan suara melalui pos

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Christiyaningsih
Presiden Donald Trump
Foto: AP/Alex Brandon
Presiden Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, PENNSYLVANIA -- Hakim di Pennsylvania telah menolak gugatan dari tim kampanye Trump. Para penggugat berusaha untuk membatalkan jutaan suara melalui pos (mail-in) di negara bagian tersebut.

Hakim Distrik Matthew Brann mengatakan pengadilan telah dihadapkan dengan argumen hukum yang tegang tanpa alasan. Dalam putusannya, Hakim Brann menulis kampanye Trump telah mencoba untuk mencabut hak hampir tujuh juta pemilih.

Baca Juga

"Pengadilan telah dihadapkan dengan argumen hukum yang tegang tanpa alasan dan tuduhan spekulatif. Di Amerika Serikat, ini tidak dapat membenarkan pencabutan hak satu pemilih, apalagi semua pemilih dari negara bagian terpadat keenam," tulis hakim dilansir BBC, Ahad (22/11).

Langkah tersebut membuka jalan bagi Pennsylvania pekan depan untuk memastikan kemenangan Joe Biden, yang memimpin dengan lebih dari 80 ribu suara. Ini adalah pukulan terbaru bagi Donald Trump yang berusaha membalikkan kekalahannya dalam pemilihan presiden 3 November silam.

Trump menolak untuk menyerah dan membuat tuduhan penipuan pemilu tapi tanpa memberikan bukti apa pun. Kurangnya konsesi telah membalikkan proses yang biasanya terjadi setelah pemilihan umum AS.

Biden diproyeksikan akan mengalahkan Presiden Trump 306 banding 232 dalam sistem pemilihan AS, yang menentukan siapa yang menjadi presiden. Hasil Biden jauh di atas 270 suara elektoral yang dibutuhkan untuk menang.

Trump telah kehilangan banyak tuntutan hukum yang memperebutkan hasil dari pemilu. Upaya terbaru timnya fokus pada penghentian negara bagian yang memberi Biden kemenangannya untuk mengesahkan hasil. Ini adalah langkah penting bagi Demokrat untuk secara resmi dinyatakan sebagai pemenang.

Tim kampanye Trump berargumen bahwa negara bagian telah melanggar jaminan Konstitusi AS atas perlindungan yang sama di bawah undang-undang. Hal ini karena beberapa county yang dikelola Demokrat mengizinkan pemilih untuk memperbaiki kesalahan pada surat suara mereka sementara county yang dikelola Partai Republik tidak.

Namun dalam keputusannya, Hakim Brann menolak klaim tersebut dengan mengatakan bahwa ini seperti 'Monster Frankenstein', karena klaim itu telah 'dijahit secara sembarangan'. Dia mengatakan bahkan jika itu menjadi dasar sebuah kasus, solusi tim kampanye Trump berjalan terlalu jauh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement