Ahad 22 Nov 2020 11:21 WIB

Obat Covid-19 Berizin BPOM

BPOM keluarkan izin penggunaan dua obat untuk pasien Covid-19.

Foto: Republika
BPOM keluarkan izin penggunaan dua obat untuk pasien Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID,

 

 

BPOM keluarkan izin penggunaan dua obat untuk pasien Covid-19.

Izin penggunaan untuk kondisi kegawatdaruratan kesehatan masyarakat atau emergency use authorization (EUA).

 

Favipiravir: 

- Obat dalam bentuk tablet

- Untuk pasien Covid-19 status ringan

- Usia 18 tahun atau lebih

- Tengah dirawat di rumah sakit.

 

Remdevisir:

- Obat dalam bentuk serbuk injeksi

- Untuk pasien Covid-19 derajat berat

- Tengah yang dirawat di rumah sakit.

 

 

7 industri farmasi yang mendapat persetujuan BPOM:

 

1. Favipiravir: produksi Kimia Farma.

2. Favipiravir: produksi Fuji Film Toyama Chemical Jepang PT Beta Pharmacon. 

Nama dagang Avigan

3. Remdesivi: produksi Hetero India/Amarox Pharma

Nama dagang Cofivor.

4. Remdesivir: produksi Mylan India/Indo Farma

Nama dagang Desrem

5. Remdesivir: produksi Jubilant India/Dexa Medica. 

Nama dagang Jubi-R

6. Remdesivir: produksi Cadila Healthcare India/PT Kimia Farma

Nama dagang Remdac

7. Remdesivir: produksi Cipta India/PT Soho Industri Farmasi.

Nama dagang Cipremi

 

Sumber: BPOM 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement