Kamis 19 Nov 2020 18:07 WIB

Komisi II Nilai Instruksi Mendagri Bentuk Ketegasan

Komisi II sudah minta Kemendagri tegas kepada daerah soal protokol kesehatan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar / Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menanggapi rencana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19. Termasuk perihal pencopotan kepala daerah yang melanggarnya.

Menurutnya, itu merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19. “Saya kira memang kita untuk tegas, memang walaupun kita lihat semakin hari tingkat pelanggaran menurun,” ujar Doli, Kamis (19/11).

Baca Juga

Komisi II, kata Doli, sudah meminta Kementerian Dalam Negeri untuk tegas kepada daerah-daerah dalam penerapan protokol kesehatan. Termasuk kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

“Kalau sudah setegas itu masih ada pelanggaran, saya kira harus ada tindakan tegas yang lebih ditingkatkan lagi,” ujar Doli.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku akan menerbitkan Instruksi Mendagri tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 kepada seluruh kepala daerah pada Rabu (18/11). Hal ini sebagai respons pemerintah atas peristiwa kerumunan massa yang seolah tidak mampu ditangani kepala daerah.

Tito meminta kepala daerah mematuhi segala peraturan yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19, termasuk aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia menegaskan, agar kepala daerah konsisten mentaati prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement