Kamis 19 Nov 2020 17:53 WIB

BPOM-MUI Terlibat, Masyarakat Diminta tak Takut Divaksin

Vaksin Covid-19 yang nanti digunakan dipastikan sudah ditelaah BPOM dan MUI.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Fuji Pratiwi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Satgas Penanganan Covid-19 kembali meminta masyarakat tidak ragu, khawatir, apalagi takut untuk mendapat vaksinasi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Satgas Penanganan Covid-19 kembali meminta masyarakat tidak ragu, khawatir, apalagi takut untuk mendapat vaksinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 kembali meminta masyarakat tidak ragu, khawatir, apalagi takut untuk mendapat vaksinasi. Pemerintah menegaskan, apapun produk vaksin Covid-19 yang nantinya digunakan, sudah melalui uji klinis untuk memastikan efektivitas dan efikasi serta keamanannya. 

Tak hanya itu, vaksin yang beredar nanti pasti sudah mengantongi izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun dipastikan ikut meneliti kehalalannya. Prinsipnya, vaksin Covid-19 yang nanti disuntikkan kepada masyarakat dipastikan sudah melalui tahapan-tahapan di atas. 

Baca Juga

Pengembangan vaksin Covid-19 juga libatkan pakar di bidang kesehatan dan WHO. Apabila ditemukan isu yang perlu ditindak lanjuti maka pemerintah akan melaporkan ke WHO dan akan dievaluasi.

"Pemerintah juga menggandeng MUI untuk memastikan vaksin yang digunakan halal," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers di kantor presiden, Kamis (19/11).

Pemerintah mulai berkejaran dengan waktu untuk menyiapkan program vaksinasi Covid-19. Dalam kunjungan simulasi vaksinasi di Puskesmas Tanah Sereal Bogor kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyebutkan, imunisasi secara massal diperkirakan bisa dilakukan akhir 2020 atau awal 2021. 

Presiden mengingatkan, produk vaksin Covid-19 yang tiba di Indonesia tak bisa serta merta langsung dipakai. BPOM masih perlu meneliti untuk menerbitkan otorisasi penggunaan darurat. Proses tersebut, ujar presiden, bisa memakan waktu sampai tiga pekan. Belum lagi, pemerintah perlu menyiapkan infrastruktur distribusi vaksin seperti cold chain atau rantai dingin. 

Dalam simulasi vaksinasi di Bogor kemarin, masyarakat menjalani seluruh proses imunisasi mulai dari pendaftaran, memperoleh vaksin, sampai menunggu selama 30 menit setelah disuntik. Penerima vaksin memang perlu menunggu di lokasi vaksinasi selama 30 menit untuk melihat apakah ada reaksi khusus dari tubuh. Jika dirasa aman, maka penerima vaksin baru boleh pulang. 

"Sekali lagi saya tekankan, vaksin yang nanti digunakan aman. Efek samping yang terjadi hanya bersifat minor dan sementara. Efek samping yang bersifat besar sangat jarang ditemui dan kita harus memonitor dan antisipasi keadaan ini," kata Wiku. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement