Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Proses Pilkada 2020 Diharapkan Terus Berjalan Sesuai Prokes

Rabu 18 Nov 2020 18:29 WIB

Red: Gilang Akbar Prambadi

ilustrasi kampanye pilkada saat pandemi covid

ilustrasi kampanye pilkada saat pandemi covid

Foto: Republika/Mardiah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur protokol kesehatan Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sulitnya mengantisipasi kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di Jakarta diharapkan tak lantas mengambinghitamkan Pilkada 2020. Terlebih pesta demokrasi di 270 daerah ini berlangsung di 9 provinsi dan diikuti lebih dari 100 juta pemilih. Oleh karena itu, diharapkan semua pihak menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat menjalani semua proses pilkada.

"Menurut saya tidak bisa pilkada dijadikan kambing hitam oleh pelanggar protokol kesehatan. Sepengetahuan kami di Komisi II, monitoring dan evaluasi protokol kesehatan dilakukan dalam rentang waktu harian, pekanan dan bulanan," ujar Anggota Komisi II DPR RI Nasir Djamil kepada media , Rabu (18/11).

Selain itu, kata dia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan pilkada, gugus tugas covid-19 juga ikut mengontrol realisasinya di lapangan. Sekalipun tahapan pendaftaran pasangan calon muncul sejumlah pelanggaran dan hingga kini jumlahnya hanya 2,2 persen dalam keseluruhan tahapan pilkada. 

"Angkanya kecil tapi tidak boleh dianggap remeh. Saya menilai dan melihat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sangat cerewet soal protokol Covid-19 dan menegur dan mengumumkan ke publik daerah yang melanggar protokol Covid-19," ujar dia.

Sementara itu Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin menilai protokol kesehatan tidak boleh diabaikan. Digelar atau tidak pilkada 2020 semua masyarakat mesti menjalankan aturan ini. 

"Kalau pun tidak ada pilkada, pelanggaran protokol kesehatan harus tetap ditindak oleh kepolisian. Apalagi di daerah yang ada peraturan daerah terkait itu," kata dia.

Ia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan di pilkada akan ditangani dengan penerapan sanksi. "Nah untuk yang urusan kegiatan pilkada, ada ruang Bawaslu menjalankan kewenangannya, mencegah, memberi surat peringatan, membubarkan. Dan itu sudah kita lakukan," ujarnya. 

Pengamat Politik Adi Prayitno juga menyatakan pandangan yang sama. 

Seharusnya pemerintah daerah sigap mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran ini. "Terkesan penindakan pelanggaran protokol setelah ada kejadian, bukan dicegah sebelum terjadi kerumunan. Seperti yang terjadi belakangan di bandara dan petamburan. Mestinya dicegah dan tindak agak tak berkerumun," ujar dia.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler