Selasa 17 Nov 2020 21:39 WIB

Peneliti Unisba: Hukum Perbankan Syariah Masih Prematur

Peneliti ini sebut transformasi hukum perbankan syariah berlangsung hingga 2028.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Pascasarjana Unisba menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum secara luring di Aula Pascasarjana Unisba, Senin petang (16/11) dengan menerapkan protokol kesehatan.
Foto: Istimewa
Pascasarjana Unisba menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum secara luring di Aula Pascasarjana Unisba, Senin petang (16/11) dengan menerapkan protokol kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pascasarjana Unisba menyelenggarakan Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum secara luring di Aula Pascasarjana Unisba, Senin petang (16/11) dengan menerapkan protokol kesehatan. Sidang terbuka yang diketuai Rektor Unisba, Prof Edi Setiadi ini akan menghadirkan dua promovendus yaitu H. Asep Rozali dan RR. Meiti Asmorowati. Keduanya merupakan dosen Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB).

Adapun disertasi yang disidangkan H. Asep Rozali, SH.,MH. berjudul “Transformasi dan Formulasi Asas Hukum Islam dalam Hukum Perbankan Syariah di Indonesia Guna Mewujudkan Maqashid Syariah” dengan tim promotor Prof Hj Neni Sri Imaniyati dan Faiz Mufidi.

Menurut Asep Rozali, hasil penelitiannya berdasarkan pertanggungjawaban akademik disertasi menunjukan bahwa berdasarkan komponen waktu, diperlukan jangka waktu lebih dari 30 tahun. Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, secara legislasi dimulai pada bagian akhir dekade tahun 1990, yakni tahun 1998 dengan diundangkannya UUP 1998. 

"Berdasarkan perhitungan waktu tersebut, maka proses transformasi hukum perbankan Syariah masih berlangsung, setidaknya sampai dengan tahun 2028," ujar Asep kepada Republika, Selasa (17/11).

Asep mengatakan, saat ini hukum perbankan syariah di Indonesia masih prematur. Karena, proses transformasi dan formulasi asas hukum Islam dalam hukum perbankan Syariah dalam tataran praktik dan tataran regulasi berlangsung secara bertahap. 

Proses tersebut, kata dia, terus berlangsung sejalan dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi. Hal ini, simultan dengan proses yang terus berlangsung tersebut. Menurutnya, selama landasan konstitusional, landasan hukum dari perbankan Syariah tidak diganti, maka hukum perbankan Syariah di Indonesia menjadi dasar hukum bagi kegiatan operasional perbankan Syariah tetap merefleksikan nomokrasi Islam.

Disamping itu, kata dia, berdasarkan transformasi cybernetik, sistem dan paradigm hukum, dalam UUPS 2008 proses dari komponen-komponen hukum masih bersifat parsial dan belum optimal. 

“Bersifat parsial dimaksud adalah, bahwa transformasi hukum yang berasal dari sistem hukum Islam belum sepenuhnya dilakukan," katanya. 

Misalnya, kata dia, berkenaan dengan penyerapan hasil pemikiran dari sistem hukum Islam yang membedakan istilah, pengertian dan maknawi dari Prinsip Hukum Islam dengan Asas Hukum Islam sebagaimana menjadi perhatian utama dari kajian ini.

Dalam UUPS 2008, kata dia, istilah prinsip hukum Islam dimaknai sebagai asas hukum seperti halnya asas-asas hukum yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan. 

Sedangkan dalam kajian hukum Islam, kata dia, asas yang berasal dari bahasa Arab asasun, diartikan sebagai titik tolak berpikir atau al mabda. "Sehingga apakah yang dimaksud dengan Asas Hukum yang disebutkan dalam UUPS 2008 dimaknai sebagai asas hukum seperti pemahaman pada umumnya yakni sebagai nilai dan tujuan hukum? atau asas dalam pemaknaan sebagai prinsip," paparnya.

Kemudian, kata dia, belum optimalnya proses transformasi dan formulasi asas hukum Islam dalam UUPS 2008 dilihat antara lain dari pendekatan perbandingan sistem hukum. 

Menurutnya, nerdasakan pendekatan perbandingan, dalam hukum Islam terdapat faktor-faktor yang menjadikan hukum Islam sebagai hukum tersendiri atau sebagai bagian dari suatu Sistem Hukum Islam. "Sistem Hukum Islam didalamnya terdapat sub-sub sistem yang saling terjalin antara satu subsistem dengan subsistem lainnya, asas hukum, kaidah hukum, konsep hukum dan regulasi,” katanya.

Sekalipun demikian, kata dia, disadari bahwa pembentukan UUPS 2008 sebagai salah satu bentuk upaya transformasi dari hukum Islam yang dicita-citakan atau ius constituendum menjadi hukum Islam positif atau ius constitutum merupakan salah satu tahapan yang dilalui berdasarkan kaidah penerapan hukum Islam yang bersifat tadaruj. 

Namun, kata dia, kendati pun legislasi perbankan Syariah yang terformulasi dalam UUPS 2008 belum optimal dan sepenuhnya mentransformasikan pada beberapa komponen, bukan berarti penegakan hukum yang termuat dalam UUPS 2008 tidak dapat dilaksanakan. 

"Hal ini sesuai dengan kaidah fikih dalam penegakan hukum yang berbunyi mala yudroku kullu la yutroku kullu, bahwa apabila hanya terdapat sebagian maka jangan tinggalkan keseluruhannya," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement