Selasa 17 Nov 2020 13:09 WIB

Bukan Visa Umroh yang Dihentikan, Melainkan Visa Turis

Penghentian visa berlaku bagi pemegang visa turis dari negara bebas visa dengan Saudi

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Jamaah umroh bertawaf di sekitar Ka
Foto: Al Arabiya
Jamaah umroh bertawaf di sekitar Ka

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kabar mengenai visa umroh yang dihentikan dibantah oleh Kementerian Luar Negeri. Visa yang dihentikan bukan visa umroh melainkan visa turis. Itu pun hanya berlaku bagi pemegang visa turis dari negara-negara yang memiliki perjanjian bebas visa kunjungan wisata dengan Arab Saudi.

"Indonesia tidak termasuk negara dengan fasilitas bebas visa turis dari Arab Saudi," lewat pernyataan Kemlu yang didasarkan pada pernyataan General Authority of Civil Aviation (GACA) di Arab Saudi Selasa (17/11).

Pihak Indonesia pun lewat tim Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah yang dipimpin Staf Teknis Perhubungan mengadakan pertemuan dengan GACA, Ali Muhammad Rajab, Senin (16/11). Berikut pernyataan resminya;

Terkait penerbangan umrah bagi jemaah Indonesia, tim KJRI Jeddah yang dipimpin Staf Teknis Perhubungan telah melakukan pertemuan dengan Dirjen Angkutan Udara GACA, Mr. Ali Muhammad Rajab beserta stafnya pada 16 November 2020 di Riyadh.

 

1. Dari pertemuan tersebut, diperoleh informasi sebagai berikut:

a. GACA (General Authority of Civil Aviation/Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi) beserta instansi terkait lainnya di Arab Saudi terus melakukan evaluasi pelaksanaan penerbangan angkutan umrah, termasuk penerapan dan kepatuhan jemaah terhadap protokol COVID-19 mulai dari persiapan keberangkatan di negara asal hingga kepulangannya.

b. GACA hingga saat ini belum mengeluarkan edaran resmi tertulis terkait penangguhan penerbangan yang mengangkut jemaah umroh asal Indonesia. Namun demikian, GACA dalam waktu dekat akan mengeluarkan edaran setelah mempertimbangkan situasi terakhir di lapangan.

c. Pemerintah Arab Saudi memiliki tanggung jawab untuk menjaga kesehatan dan keselamatan umat Islam.

d. Terkait rilis GACA tentang larangan masuk ke Arab Saudi bagi pemegang visa turis, GACA menegaskan bahwa hal itu hanya berlaku bagi pemegang visa turis dari negara-negara yang memiliki perjanjian bebas visa kunjungan wisata dengan Arab Saudi. Indonesia tidak termasuk negara dengan fasilitas bebas visa turis dari Arab Saudi.

2. Perwakilan RI Jeddah meminta agar semua pihak terkait pelaksanaan umrah untuk terus memperhatikan dan mengikuti aturan protokol COVID-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.

3. Perwakilan RI Jeddah akan terus melakukan komunikasi dengan GACA serta pihak terkait lainnya terkait perkembangan kebijakan penerbangan umroh dari Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement