Senin 16 Nov 2020 22:33 WIB

Tok! RUPSLB BCA Syariah Setuju Merger dengan Bank Interim

Diharapkan semakin memperkuat posisi BCA Syariah pada lanskap perbankan syariah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Muhammad Fakhruddin
 Tok! RUPSLB BCA Syariah Setuju Merger dengan Bank Interim (ilustrasi).
Foto: dok. Republika
Tok! RUPSLB BCA Syariah Setuju Merger dengan Bank Interim (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang menyetujui rencana aksi korporasi penggabungan PT Bank Interim Indonesia (Bank Interim) ke dalam PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah).

Presiden Direktur BCA Syariah John Kosasih mengatakan, penggabungan ini bertujuan untuk menciptakan bank syariah yang dapat memberikan layanan yang lebih optimal kepada masyarakat dengan cara membangun organisasi yang lebih kuat dan berkualitas. Penggabungan ini memberikan peningkatan terhadap permodalan BCA Syariah.

"Diharapkan semakin memperkuat posisi BCA Syariah pada lanskap perbankan syariah yang kompetitif di Indonesia, kami memandang penggabungan BCA Syariah dengan Bank Interim merupakan salah satu upaya bagi BCA Syariah untuk tumbuh secara anorganik," katanya, Senin (16/11).

Selain itu, penggabungan ini merupakan salah satu upaya BCA Syariah untuk turut berpartisipasi dalam mendukung konsolidasi perbankan di Indonesia. Serta memperkuat struktur permodalan bagi percepatan pengembangan perbankan syariah nasional.

Penambahan modal akan digunakan untuk mendukung percepatan pertumbuhan bisnis BCA Syariah ke depan. Agar dapat memberikan produk dan layanan yang lebih baik bagi nasabah serta mendukung inisiatif-inisiatif Bank ke arah digitalisasi.

Hasil dari RUPSLB tersebut diantaranya menyetujui rancangan penggabungan Bank Interim ke Dalam BCA Syariah. Selain itu persetujuan perubahan nominal saham BCA Syariah sebagai Bank hasil penggabungan menjadi sebesar Rp 1.000 per lembar saham dari sebelumnya sebesar Rp 1 juta per lembar saham.

Selain itu, disetujui pula peningkatan modal disetor dan ditempatkan BCA Syariah yang semula Rp 1,996 triliun menjadi Rp 2,255 triliun setelah penggabungan. Aksi korporasi Penggabungan tidak menyebabkan berubahnya kegiatan utama BCA Syariah.

Bank tetap melakukan usaha di bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah. BCA Syariah juga tetap melayani nasabah perseorangan dan bisnis pada seluruh segmen nasabah perbankan, baik ritel, komersial, maupun usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement