Senin 16 Nov 2020 18:50 WIB

RUU Minol, ICJR: Tak Perlu Dibahas dan Harus Dihentikan

RUU Minol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Minuman beralkohol.
Foto: EPA
Minuman beralkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia. Sehingga, hal ini tidak perlu dibahas dan harus dihentikan.

"Pendekatan pelarangan buta terhadap alkohol hanya akan berujung seperti kebijakan narkotika yang telah terbukti tidak pernah bekerja, malah berdampak negatif baik untuk sistem peradilan pidana maupun untuk kesehatan dan keamanan konsumen. Sudah cukup negara berpikir pendek dengan hanya menghasilkan kebijakan yang berorientasi ancaman pidana," katanya saat dihubungi Republika, Senin (16/11).

Dia mengaku, sudah mencermati draft yang tersedia dalam situs DPR (http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ2-20150626-022127-5059.pdf), Draft RUU Minol berpendekatan prohibitionist, dengan memuat ketentuan Pasal 7 yang melarang setiap orang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol, larangan ini juga diganjar dengan ketentuan pidana. 

Pasal 20 dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta. 

"Walaupun memuat pengecualian larangan. Namun, pengaturan pengecualian tersebut sama sekali tidak jelas, bahkan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ketidakjelasan pengecualian yang ketat ini dapat memberi dampak terjadi kesewenangan," kata dia.

Dia mengatakan, dengan semangat  prohibitionist atau larangan buta, hanya akan memberikan masalah besar seperti apa yang negara Indonesia hadapi pada kebijakan narkotika. Seluruh bentuk penguasaan narkotika dilarang dalam UU justru membuat lebih dari 40 ribu orang pengguna narkotika dikirim ke penjara. 

"Memenuhi penjara dan membuat peredaran gelap narkotika di penjara," katanya.

Saat ini pun, kata dia, telah membuktikan pendekatan keras terhadap narkotika tidak membuat jumlah penyalahgunaan narkotika berkurang. Pendekatan prohibitionist terhadap alkohol adalah pendekatan usang. 

Pendekatan ini pernah dilakukan di Amerika Serikat pada 1920 sampai 1933. Akibat pelarangan tersebut, perang antarkelompok (geng) marak dengan peraturan perundangan yang kaku, penjara menjadi semakin penuh. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement