Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

KPU Hanya Sediakan Masker 20 Persen dari Total Pemilih

Rabu 11 Nov 2020 23:06 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didamping koimisioner KPU Ilham Saputra (kiri), Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto (kanan) dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito (kedua kanan) berbincang dengan petugas KPPS saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didamping koimisioner KPU Ilham Saputra (kiri), Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto (kanan) dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito (kedua kanan) berbincang dengan petugas KPPS saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.

Foto: Antara/Nova Wahyudi
"Karena asumsi kita mereka sudah membawa masker," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan para pemilih menggunakan masker saat mengikuti proses pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020. Namun, KPU hanya menyediakan masker sebanyak 20 persen dari total pemilih untuk diberikan kepada pemilih yang lupa mengenakan masker atau maskernya tidak sesuai protokol kesehatan Covid-19.

"Kita akan menyiapkan masker 20 persen dari total pemilih untuk diberikan. Kenapa demikian, karena asumsi kita mereka sudah membawa masker," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra dalam webinar sosialisasi pungut hitung, Rabu (11/11).

Baca Juga

Ilham mengatakan, masker itu akan diberikan kepada pemilih sebelum memasuki tempat pemungutan suara (TPS). Ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 beserta perubahannya tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.

KPU sudah menggelar simulasi pemungutan suara dengan penerapan protokol kesehatan di beberapa wilayah. Simulasi akan kembali dilakukan secara masif di sejumlah daerah yang menggelar pilkada pada 21 November 2020.

KPU pun telah memerintahkan petugas pemungutan suara menggunakan face shield atau pelindung wajah, sarung tangan sekali pakai, dan masker. Setiap TPS dilengkapi dengan tempat cuci tangan di pintu masuk dan pingu keluar.

Ilham menyebutkan, sarung tangan sekali pakai juga akan dibagikan kepada para pemilih. Sebagai antisipasi, petugas KPU akan mengecek suhu tubuh dengan termometer tembak untuk memastikan suhu tubuh pemilih tidak melebihi 37,3 derajat celsius.

"Takutnya ada pemilih suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius, kami siapkan bilik khusus," kata Ilham.

Menurut dia, petugas pemungutan suara akan memastikan adanya jaga jarak fisik di TPS. KPU pun membatasi jumlah pemilih yang masuk ke TPS.

"Kita juga bekerja sama dengan pihak Kementerian Kesehatan agar kemudian akses ambulans dapat diberikan kepada kita kalau terjadi sesuatu," tutur Ilham.

photo
Infografis Jenis Masker Kain - (republika.co.id)

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler