Selasa 10 Nov 2020 16:32 WIB

Pemprov Jatim Jemput Bola Urus Perizinan Nelayan

Izin tersebut kini dapat diurus pada satu tempat di sekitar para nelayan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fuji Pratiwi
Nelayan melakukan bongkar muat hasil tangkapan laut di pelabuhan (ilustrasi). Pemprov Jawa Timur membuka layanan jemput bola untuk mengurus perizinan nelayan.
Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
Nelayan melakukan bongkar muat hasil tangkapan laut di pelabuhan (ilustrasi). Pemprov Jawa Timur membuka layanan jemput bola untuk mengurus perizinan nelayan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka layanan jemput bola untuk mengurus perizinan nelayan. Layanan ini diberikan dalam upaya mendongkrak sektor perikanan.

Salah satu dokumen yang dibutuhkan nelayana adalah surat izin penangkapan ikan (SIPI). Dokumen ini menjadi dasar mereka untuk bekerja. Dengan begitu, aktivitas mereka dianggap legal oleh pemerintah.

Baca Juga

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Jawa Timur Aris Mukiyono mengatakan, sektor perikanan bisa menjadi sektor ekonomi yang menjanjikan. Sayangnya, banyak nelayan yang belum memiliki SIPI, sebab kesulitan mengurus dan mendapatkan dokumen tersebut.

"Makanya kami buat terobosan jemput bola," kata Aris di Surabaya, Selasa (10/11).

Aris menjelaskan, dalam menjalankan program tersebut, DPMPTSP Jawa Timur mengerahkan kendaraan yang keliling dari satu tempat ke tempat lain. Kendaraan itu melayani pengurusan dan penerbitan surat izin. Izin yang bisa diurus tidak hanya SIPI, termasuk juga Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Operasi menggunakan genset.

"Layanan itu kami berikan secara gratis," ujar Aris. 

Aris mengungkapkan beberapa daerah yang sudah dilayani pelayanan jemput bola antara lain Sumenep, Lamongan, Malang, dan Trenggalek. Mobil yang dikerahkan tersebut berkeliling di pesisir pantai di Jawa Timur.

Aris mengaku, program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Terbukti dari banyaknya nelayan yang mendaftar dan mengurus legalitas opersional mereka.

"Layanan tersebut mendekat ke masyarakat. Persyaratan mengurus layanan tetap sama. Yakni surat permohonan, fotokopi SIUP, fotokopi grosse, fotokopi buku kapal perikanan, spesifikasi teknis alat penangkapan ikan, dan gambar rencana umum kapal," kata Aris menjelaskan.

Aris menambahkan, sebelumnya nelayan kesulitan mengurus surat legalitas karena harus bolak-balik dari satu pelayanan ke pelayanan lainnya. Artinya, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIUP dan SIPI sangat panjang. Kini dokumen tersebut dapat diurus pada satu tempat yang berada di sekitar mereka. 

"Lokasi pengurusan dokumen yang dekat tidak mengganggu aktivitas kerja mereka. Nelayani cukup meluangkan waktu satu hari. Mereka juga tidak perlu mondar-mandir ke kota untuk melegalkan usaha tersebut," ujarnya.

Berdasarkan data DPMPTSP Jatim, total berkas yang ditangani dalam satu bulan terakhir mencapai 259 perizinan. Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan, yakni 110 perizinan. Aris menegaskan, program ini sesuai dengan Nawa Bhakti Satya yang disiapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

"Terobosan akan dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan begitu, warga merasakan pemerintah hadir untuk masyarakat," kata Aris.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement