Selasa 10 Nov 2020 10:35 WIB

Pemantau Internasional tak Temukan Kecurangan di Pemilu AS

Organization of American States mengatakan tak temukan kecurangan di Pemilu AS

Rep: Lintar Satria/ Red: Christiyaningsih
 Timothy A. Benyon, kanan menyerahkan hasil penghitungan suara gelombang terakhir kepada pemantau pemilu seiring penghitungan suara dalam pemilihan umum berlanjut, Kamis, 5 November 2020, di Allentown, Pa.
Foto: AP/Mary Altaffer
Timothy A. Benyon, kanan menyerahkan hasil penghitungan suara gelombang terakhir kepada pemantau pemilu seiring penghitungan suara dalam pemilihan umum berlanjut, Kamis, 5 November 2020, di Allentown, Pa.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemantau internasional dari Organization of American States (OAS) mengatakan mereka tidak menemukan kecurangan atau penyimpangan dalam pemilihan umum Amerika Serikat (AS) pekan lalu. Pernyataan ini bertolak belakang dengan klaim tim kampanye Presiden Donald Trump.

Delegasi yang terdiri dari 28 pakar dan pemantau dari 13 negara memantau proses pemilihan AS di negara bagian Georgia, Iowa, Maryland, Michigan, dan District of Columbia. Covid-19 membuat jumlah pakar yang dikerahkan untuk melakukan pemantau terbatas.

Baca Juga

Pada Selasa (10/11) OAS mengatakan pemungutan suara di AS cenderung damai walaupun ada upaya pendukung Presiden Donald Trump mengintimidasi petugas pemungutan suara saat proses penghitungan dilakukan.

OAS juga mengatakan pemungutan suara melalui surat sebagai sistem yang aman. Laporan mengatakan OAS mendukung 'hak pihak yang bersaing dalam pemilihan untuk mengajukan gugatan ke pihak berwenang saat mereka yakin telah dirugikan'.

"Namun sangat penting, para kandidat bertindak bertanggung jawab dalam mengajukan dan memberikan klaim-klaim sah di hadapan pengadilan, tidak mengajukan spekulasi yang tanpa dasar dan berbahaya di media publik," kata OAS.

Tim kampanye Trump mengajukan gugatan hukum ke pengadilan federal Pennsylvania. Mereka ingin menghalangi kemenangan Presiden AS terpilih Joe Biden di negara bagian itu. Gugatan tersebut diajukan tim kampanye dan dua pemilih terdaftar.

Mereka menuduh sistem pemungutan suara melalui surat Pennsylvania 'tidak memiliki semua keunggulan transparansi dan verifikasi yang dimiliki pemungutan suara langsung'. Gugatan itu mengeklaim petugas pemungutan suara Pennsylvania melanggar Konstitusi AS.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement