Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Pelanggaran Protokol Kesehatan Naik di Kampanye Terbuka

Sabtu 07 Nov 2020 06:03 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin

Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ada 397 kampanye melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid dari 16.574 kegiatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan hasil pengawasan 10 hari keempat (26 Oktober-4 November) pelaksanaan kampanye Pilkada 2020. Bawaslu menemukan 397 kampanye melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dari 16.574 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas.

"Jumlah pelanggaran protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 pada 10 hari keempat penyelenggaraan kampanye, merupakan yang tertinggi dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga," ujar anggota Bawaslu RI, M Afifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (6/11).

Baca Juga

Afif memerinci, pelanggaran protokol kesehatan pada 10 hari pertama (26 September-5 Oktober) sebanyak 237 kasus. Pelanggaran ini meningkat pada 10 hari kedua (6-15 Oktober) hingga mencapai 375 kasus.

Pelanggaran protokol kesehatan dalam kampanye sempat menurun pada 10 hari ketiga (16-25 Oktober) menjadi 306 kasus. Kemudian meningkat kembali pada 10 hari keempat, sehingga total pelanggaran protokol kesehatan dalam 40 hari masa kampanye menjadi 1.315 kasus.

Ratusan pelanggaran tersebut telah ditindak Bawaslu, dari mulai pemberian surat peringatan hingga pembubaran kampanye. Surat peringatan diterbitkan atas 300 kegiatan kampanye.

Selain itu, ada 33 kegiatan kampanye yang dibubarkan karena terdapat pelanggaran protokol kesehatan. Pembubaran dilakukan oleh pengawas pemilu, Satpol PP, maupun kepolisian.

Apabila diakumulasi berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada periode sebelumnya, jumlah kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas mencapai 55.877 kegiatan. Rinciannya, 9.189 kegiatan tatap muka pada 10 hari pertama, 16.468 kegiatan pada 10 hari kedua, 13.646 kegiatan pada 10 hari ketiga, dan 16.574 kegiatan pada 10 hari keempat.

Total kegiatan kampanye tatap muka dalam 40 hari masa kampanye berbeda jauh dengan akumulasi kampanye daring. Total kegiatan kampanye daring hanya 303 kegiatan, padahal metode ini yang paling didorong karena pilkada digelar dalam kondisi pandemi Covid-19.

Pada 10 hari pertama terdapat 69 kegiatan kampanye daring. Kampanye daring mengalami peningkatan pada 10 hari kedua menjadi 98 kegiatan. Kegiatan kampanye daring menurun pada 10 hari ketiga menjadi 80 kegiatan. Kemudian menurun lagi dalam 10 hari keempat menjadi 56 kegiatan.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler