Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Bawaslu Tertibkan Ratusan Ribu APK Pilkada 2020

Sabtu 07 Nov 2020 05:48 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah

Personel Satpol PP mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) saat penertiban di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). Satpol PP dan Bawaslu melakukan penertiban APK calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo karena melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan.

Personel Satpol PP mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) saat penertiban di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin (12/10/2020). Satpol PP dan Bawaslu melakukan penertiban APK calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo karena melanggar ketentuan dan tidak sesuai dengan aturan kampanye yang telah ditetapkan.

Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Penetiban APK dilakukan bersama Satpol PP di 151 kabupaten/kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) provinsi dan kabupaten/kota menertibkan 164.536 unit alat peraga kampanye (APK). APK ini dinilai melanggar ketentuan selama 40 hari masa kampanye Pilkada 2020. Penertiban APK dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat di 151 kabupaten/kota.

"Penertiban dilakukan terhadap APK tambahan yang dipasang oleh tim kampanye pasangan calon yang dinilai melanggar peraturan perundang-undangan," ujar anggota Bawaslu RI, M Afifuddin, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (6/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, beberapa pelanggaran itu seperti APK dipasang di tempat yang dilarang dan jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU. Bahkan, Bawaslu juga menemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan paslon yang tertera di APK itu sendiri.

Di sisi lain, Bawaslu mengapresiasi ada pula beberapa daerah yang tidak terdapat pelanggaran APK. Bawaslu tak menyampaikan jumlah kegiatan kampanye berupa pemasangan APK pada 10 hari keempat.

Jika diakumulasi sepanjang 30 hari kampanye, terdapat 1.697 kegiatan kampanye pemasangan APK. Sementara penyebaran bahan kampanye dalam 30 hari kemarin, mencapai 1.815 kegiatan.

Di samping itu, kegiatan kampanye daring selama 40 hari masa kampanye hanya ada 303 kegiatan. Padahal metode ini yang paling didorong agar dilakukan pasangan calon mengingat pilkada digelar dalam kondisi pandemi Covid-19.

Sedangkan, jumlah kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas mencapai 55.877 kegiatan. Dalam kegiatan ini, Bawaslu menemukan 1.315 kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler