Selasa 03 Nov 2020 15:19 WIB

SAPUHI Terbitkan Edaran Informasi Umroh di Masa Pandemi

Calon jamaah umroh Indonesia wajib memahami pengaturan test PCR.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
SAPUHI Terbitkan Edaran Informasi Umroh di Masa Pandemi (ilustrasi).
Foto: EPA-EFE/SAUDI MINISTRY OF HAJJ
SAPUHI Terbitkan Edaran Informasi Umroh di Masa Pandemi (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Sudah memasuki tiga hari jamaah umroh keberangkatanan pertama Ahad (1/11) tinggal di Tanah Suci untuk ibadah umroh. Hari ini merupakan hari terakhir masa karantina selanjutnya jamaah dibolehkan menjalankan ibadah umroh.

Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) Syam Resfiadi mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran tentang pembaharuan informasi terkait kebijakan dan perkembangan Umroh di Saudi Arabia. Informasi tersebut telah dirangkum yang didapatkan dari berbagai sumber terpercaya jaringan SAPUHI di Saudi.

"Update per 02 November 2020, ada beberapa informasi tentang Umroh yang berhasil dikumpulkan SAPUHI," kata Syam saat dihubungi, Selasa (3/11). 

Syam mengaku bersyukur pada tanggal 1 November telah diberangkatkan rombongan perdana sebanyak 224 jemaah Umroh dari Indonesia. Dari 224 jamaah Umroh yang berangkat itu mayoritas adalah owner dan tim manajemen travel Umroh di Indonesia. 

 

Dan pada 1 November 2020 ada lebih dari 70 jamaah yang keberangkatannya tertunda disebabkan terlambatnya hasil PCR, terlambatnya visa keluar dan hasil PCR positif dan keberangkatannya di reschedule menjadi 03 November 2020.

Calon jamaah umroh Indonesia wajib memahami pengaturan test PCR sesuai yang dipersyaratkan pemerintah Saudi Arabia yaitu 72 jam sejak test PCR hingga tiba di bandara Jeddah. Dan biaya PCR ditanggung oleh jamaah Umroh.

Tempat test PCR atau SWAB bisa dilakukan di LAB yang terverifikasi dengan syarat dan ketentuan mengikuti waktu 72 jam yang ditentukan. Jika hasil test PCR menunjukan positif, maka keberangkatannya akan dibatalkan dan ditentukan re-schedule atau refund mengikuti ketentuan yang yang diterapkan oleh pihak ketiga.

"Jamaah umroh yang tiba di Saudi Arabia, langsung mengikuti program isolasi medical di Hotel yang ditentukan selama 3 hari," katanya.

Jamaah umroh diwajibkan menggunakan asuransi perjalanan yang lengkap. Jamaah umroh Indonesia akan didampingi oleh 1 tour leader dari WN Arab dan kapasitas maksimal jamaah per kamar hotel adalah 2 orang, sehingga tidak diperkenankan sekamar bertiga, berempat dan atau lebih.

Syam menuturkan, pemerintah Saudia menerapkan kenaikan pajak untuk jamaah Umroh Indonesia sebesar 30 persen. Durasi tinggal jamaah Umroh Indonesia maksimal adalah 10 Hari. (sekalipun durasi stay di Visa 30 Hari).

Selain kamar penginapan, kapasitas bis, juga dikurangi dan hanya boleh diisi oleh 50 persen dari kapasitas maksimal atau sekitar 20 Jamaah per bis. Dan penerbangan baru bisa menggunakan Saudia Airline SV 817 — SV816 yang terbang seminggu.

Saat ini Saudi Arabia sudah memasuki tahap ke-3 pelaksanaan Urnrah di masa pandemi. Mencakup kapasitas 20.000 jamaah yang menunaikan Umroh, 60.000 jemaah yang menunaikan shalat di Masjidil Haram.

Jamaah umroh Indonesia hanya diberikan kesempatan 1 kali umroh dalam 1 kali keberangkatan. Menurut Syam, sejak hari minggu 1 November, sudah 19.500 jamaah yang akan diizinkan mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi.

Syam mengatakan, pemerintah Saudi Arabia di fase ketiga ini menentukan batasan umur jamaah umroh internasional minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun. Harga paket umrah new normal ini akan berpengaruh kepada harga penjualan paket umroh. 

"Jadi akan ada harga baru yang disesuaikan dengan kebijakan-kebijakan yang ditentukan oleh pernerintah Saudia dan pemerintah Indonesia dengan tanpa mengurangl nilai ibadah yang akan dilaksanakan," katanya.

Pemerintah Indonesia pada tanggal 27 Oktober telah mengeluarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement