Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Friday, 10 Syawwal 1445 / 19 April 2024

Jelang Sebulan Pencoblosan Pilkada, Sirekap Belum Siap

Senin 02 Nov 2020 16:30 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Petugas KPPS menunjukkan aplikasi Sirekap saat pembukaan uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak 2020.

Petugas KPPS menunjukkan aplikasi Sirekap saat pembukaan uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak 2020.

Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan waktu untuk sosialisasi penerapan Sirekap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, rencana penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2020 belum siap dalam berbagai aspek. Bahkan, sebulan menjelang hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, aturan teknis pun belum rampung, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan waktu untuk sosialisasi penerapan Sirekap.

"Waktu kita tinggal satu bulan lebih beberapa hari, tapi KPU masih akan mengadakan uji coba lagi. Itu menandakan, KPU belum siap. Waktu H-satu bulan semestinya semuanya sudah siap, tinggal sosialisasi yang lebih masif," ujar peneliti Perludem, Nurul Amalia kepada Republika, Senin (2/11).

Sirekap akan diterapkan di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020, Nurul mengkhawatirkan beberapa hal. Pertama, regulasi, Sirekap hanya dituangkan dalam Peratuan KPU (PKPU), bukan dalam Undang-Undang (UU) yang seharusnya mengatur lebih jauh terhadap potensi perselisihan hasil pemilihan.

Sebulan menjelang hari pencoblosan, KPU masih menyempurnakan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara serta PKPU tentang rekapitulasi suara sebagai landasan hukum pelaksanaan Sirekap. Sedangkan, KPU harus melalui tahapan konsultasi bersama DPR dan pemerintah, serta harmonisasi.

"Hasil pilkada rawan digugat di Mahkamah Konstitusi, karena masih ada beda pemahaman, apakah regulasi turunan rekapitulasi elektronik cukup hanya diatur di PKPU atau mesti di UU," lanjut Nurul.

Kedua, teknologi, menurut Nurul, KPU belum melakukan tes keamanan siber terhadap aplikasi Sirekap. Ia mengatakan, hasil sertifikasi sistem Sirekap oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pun belum keluar.

Ketiga, sumber daya manusia, penggunaan Sirekap dimulai oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang bertugas mengunggah foto formulir hasil penghitungan suara di aplikasi Sirekap di tempat pemungutan suara (TPS). Maka, bimbingan teknis pun tak sebatas cara pengoperasian, melainkan antisipasi serangan siber melalui perangkat telepon pintar KPPS.

"Kalau belum dilakukan uji siber dan sertifikasi keamanan siber, tentu sistemnya rawan diretas. Apalagi, kalau KPPS dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tidak diberikan pemahaman dan pelagihan kebersihan siber," kata Nurul.

Keempat, waktu, Nurul menyebutkan, KPU masih memerlukan beberapa kali uji coba coba dalam kurun waktu sebulan sebelum hari pemungutan suara. Kemudian, waktu yang tersisa cukup singkat untuk sosialiasi Sirekap kepada publik, termasuk peserta pilkada baik pasangan calon, partai politik, beserta tim suksesnya

Dengan demikian, Perludem merekomendasikan agar Sirekap tidak dijadikan sebagai instrumen resmi proses rekapitulasi suara. Jika pun penggunaan Sirekap tetap diterapkan pada Pilkada 2020, maka hanya sebatas pilot project dengan memerhatikan sejumlah syarat.

"Sebetulnya kami menginginkan agar Sirekap tidak dijadikan sebagai mekanisme resmi, tetapi, nampaknya KPU ingin tetap ada. Jadi, okelah KPU melakukan pilot project, tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi," tutur Nurul.

Syarat-syarat itu antara lain, Sirekap sudah diuji coba minimal 40 persen di TPS di daerah yang akan dijadikan pilot project. Sirekap sudah melalui uji keamanan siber, sistem terdaftar, hasil sertifikasi dipublikasikan ke publik, dan sistem backup dan audit pasca pemilihan.

"Serta pemilihan daerah pilot project adalah daerah dengan TPS dan pemilih yang sedikit, dan tidak termasuk daerah rawan menurut IKP (Indeks Kerawanan Pemilihan) Bawaslu," kata Nurul.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler