Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Kesiapan Sirekap di Daerah Terkendala Internet Dipertanyakan

Ahad 01 Nov 2020 15:17 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari

Pilkada (ilustrasi). Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mempertanyakan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), meskipun sejumlah daerah terkendala akses internet.

Pilkada (ilustrasi). Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mempertanyakan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), meskipun sejumlah daerah terkendala akses internet.

Foto: Republika/Yogi Ardhi
JPPR mencatat 541 kecamatan di Indonesia masih terkendala internet.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mempertanyakan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), meskipun sejumlah daerah terkendala akses internet. Aplikasi Sirekap akan mulai digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 melalui perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada.

"Masih ada catatan daerah pemilihan yang mengalami kendala jaringan internet yakni 541 kecamatan," ujar Koordinator Nasional JPPR, Alwan Ola Riantoby, dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (1/11).

Baca Juga

Ia mengatakan, tahapan Pilkada 2020 makin mendekati hari pemungutan dan penghitungan suara, yakni 9 Desember. Akan tetapi, masih ada beberapa hal yang perlu disiapkan KPU, mulai dari regulasi, infrastruktur, hingga personel.

Uji publik rancangan perubahan PKPU tentang rekapitulasi maupun PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara pun baru dilakukan pada 30 Oktober 2020. KPU membutuhkan waktu dan tahapan lainnya untuk dapat mengundangkan dua PKPU tersebut sebelum hari pemungutan suara.

Menurut Alwan, berdasarkan uji publik itu, KPU perlu menyusun aturan pengecualian dalam proses rekapitulasi jika sewaktu-waktu aplikasi Sirekap tiba-tiba tidak bisa digunakan atau tidak dapat berfungsi. Sebab, KPU merancang ketentuan menyelesaikan proses rekapitulasi dengan Sirekap pada hari yang sama dengan pelaksanaan pungut hitung.

"Apabila Sirekap tidak berfungsi sehingga mengakibatkan rekapitulasi tidak bisa dilakukan atau rekapitulasi tidak selesai/tertunda, maka perlu ada aturan pengecualian terhadap potensi kendala tersebut," kata dia.

Selanjutnya, KPU memberikan syarat baru untuk dibuatnya tempat pemungutan suara (TPS), yakni diutamakan di tempat yang terdapat jaringan internet. Alwan menilai, hal ini akan memberikan kesulitan baru bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang daerahnya tidak memadai akses internet.

Kemudian, kata dia, KPU tidak menyebutkan secara rinci terkait ketentuan perlengkapan Sirekap seperti ponsel pintar, aplikasi, jaringan internet, dan paket internet. Perlengkapan Sirekap ini tidak jelas siapa yang akan menyiapkan atau memfasilitasinya.

Kerawanan lain berpotensi terjadi dalam ketentuan yang menyebutkan, KPPS mengirimkan data hasil penghitungan suara di TPS melalui Sirekap kepada KPU kabupaten/kota, lalu KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi terhadap data hasil penghitungan suara di TPS yang dikirim oleh KPPS. Alwan mengatakan, ketentuan ini memberikan indikasi kerawanan yang mengganggu tahapan jika KPPS tidak dapat mengirimkan hasil melalui sirekap pada hari pemungutan suara itu.

Begitu pula dengan ketentuan yang mewajibkan KPPS menyampaikan salinan formulir Model C.Hasil-KWK kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Sirekap, bersamaan dengan penyerahan kotak suara. Ketentuan ini berpotensi menggangu tahapan lain ketika gangguan jaringan internet juga tinggi.

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler