Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

KPU Jatim: 8 Calon Kepala Daerah Belum Ajukan PAW

Jumat 23 Oct 2020 22:57 WIB

Red: Andi Nur Aminah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam.

Foto: Republika/Dadang Kurnia
Total ada 10 daerah yang calon kepala daerah-nya sebelumnya adalah wakil rakyat.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, menyampaikan masih terdapat delapan calon kepala daerah di wilayah setempat yang belum mengajukan pelaksanaan pergantian antarwaktu (PAW) dari anggota legislatif. "Hingga 22 Oktober 2020, dari 15 legislator, masih tujuh yang sudah melaksanakan PAW, sedangkan sisanya belum,” ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (23/10).

Total ada 10 daerah yang calon kepala daerah-nya sebelumnya adalah wakil rakyat. Masing-masing di DPRD Jatim ada tiga orang dan 12 orang dari DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga

Ia merinci, tujuh orang yang sudah melaksanakan proses PAW yakni Armudji (PDI Perjuangan/Pilkada Surabaya/DPRD Jatim), Khozanah Hidayati (PKB/Pilkada Tuban/DPRD Jatim) dan Aditya Halindra Faridzky (Golkar/Pilkada Tuban/DPRD Jatim).

Kemudian, Syah Muhamad Natanegara (PKB/Pilkada Trenggalek/DPRD Trenggalek), Zaenal Fanani (PKB/Pilkada Trenggalek/DPRD Trenggalek), Sugirah (PDI Perjuangan/Pilkada Banyuwangi/DPRD Banyuwangi), serta Subandi (PKB/Pilkada Sidoarjo/DPRD Sidoarjo).

Sedangkan, delapan calon kepala daerah yang belum mengajukan proses PAW yaitu Indrata Nur Bayuaji (Demokrat/Pilkada Pacitan), Gagarin (Golkar/Pilkada Pacitan), Didik Gatot Subroto (PDI Perjuangan/Pilkada Malang) dan Dwi Riyanto Jatmiko (PDI Perjuangan/Pilkada Ngawi).

Berikutnya, Fandi Akhmad Yani (PKB/Pilkada Gresik), Asluchul Alif (Gerindra/Pilkada Gresik), Yasin Hermanto (PKB/Pilkada Kota Blitar) serta Hasjim Asjari (NasDem/Pilkada Kota Pasuruan).

Menurut Choirul Anam, batas akhir proses PAW adalah 9 November 2020, dan jika tetap tak ada pelaksanaan maka calon kepala daerah sanksinya tidak memenuhi syarat (TMS), bahkan tidak bisa diganti.

"Kalau tidak berproses maka sanksi berjalan karena sudah diatur di PKPU Pencalonan Pilkada Serentak 2020 di Pasal 69 ayat (5) dan (6)," ucap dia.

Pilkada serentak di Jatim digelar 9 Desember 2020 yang jumlahnya 19 kabupaten/kota, yakni Kota Surabaya, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Gresik, Jember, Lamongan, Malang, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, dan Tuban.

 

Sumber : Antara
 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler